Penyelenggara Pemilu di Maluku Jalani Sidang Kode Etik di DKPP
Suasa sidang DKPP di Jakarta, kemarin- istimewa.
FaizalLestaluhu
09 Aug 2024 00:23 WIT

Penyelenggara Pemilu di Maluku Jalani Sidang Kode Etik di DKPP

AMBON,AT-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa dugaan pelanggaran kode etik di sidang DKPP dengan teradu adalah Anggota KPU Maluku, Wawan Kurniawan Susanto sebagai Teradu I, kemudian Ketua Bawaslu Kota Tual, Sofyan Rahayaan, Teradu II, serta dua Anggota Bawaslu Kota Tual, Habel Nixon Songajanan dan Taher Yamco sebagai teradu III. Sidang itu juga menghadirkan  Ketua KPU Maluku dan anggota Bawaslu Maluku sebagai pihak terkait. 

Sudin Narwawan, yang merupakan  Caleg dari partai HANURA memberikan Kuasa Hukum kepada  Rustam Herman, untuk melaporkan para Teradu dan hari ini (Kamis, 8/8) para Teradu menjalani sidang kode etik terkait proses penyelenggaraan selama Pemilu di Maluku. 

Sidang dengan mendengar keterangan itu, dipimpin Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dari DKPP RI, kemudian dari Unsur Bawaslu Maluku Subair, dari unsur KPU Maluku Syarif Mahulauw serta unsur masyarakat Doktor Popy Tutupoho.

Dari rilis yang diterima Ambon Terkini.Id, Kamis (8/8) menerangkan bahwa, pada hari Minggu, 3 Maret 2024 sekira  pukul 16 : 00 WIT bertempat di Kantor KPU Kota Tual, saat itu, mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri Sirvev mengadakan pertemuan dengan salah satu Caleg DPRD Kota Tual, Dapil 2 dari Partai Hanura, Alfian Rumadan dan membuat serta menandatangani 1 (satu) lembar Fom Model D.

Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU diluar dari prosedur dan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah dilaksanakan di Tingkat Kecamatan Kur Selatan sejak tanggal 16 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 29 Februari 2024.

Bukan itu saja, dalam rilis itu juga tertulis bahwa tindakan yang dilakukan oleh Asri bersama Rumadan tersebut telah nyata-nyata dilakukan dihadapan salah satu mantan anggota KPU Kota Tual yang saat ini telah menjabat Komisioner KPU  Maluku, Wawan Kurniawan.

Kemudian, pada tanggal 6 Maret 2024, saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual, Asri melakukan perubahan Terhadap data perolehan jumlah suara pada Fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024, yang semula berdasarkan fom Model D Hasil Kecamatan Kur Selatan tertanggal 29 Februari 2024 terlihat perolehan jumlah suara Pengadu/atau Pelapor adalah sebanyak 182 Suara, kemudian berubah atau menurun menjadi 144 Suara.

Menurut Rilis ituTindakan mana yang dilakukan oleh ASRI SIRVEV adalah berdasar pada Fom Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang diadakan atau baru dibuat oleh Asri dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I, pada tanggal 3 Maret 2024 tersebut sebagaimana uraian pada huruf a dan b diatas.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh A pada tanggal tanggal 6 Maret 2024 sebagaimana uraian diatas, in casu dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU-Kota Tual tersebut, diketahuai dan/atau disaksikan oleh Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV selaku Badan Pengawas Pemilu Kota Tual yang menghadiri serta mengawasi jalannya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Kecamatan Kur Selatan di tingkat KPU-Kota Tual pada tanggal 6 Maret 2024.

Selanjutnya terhadap peristiwa hukum tersebut diatas, oleh Pengadu/atau Pelapor telah melaporkannya kepada Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV tertanggal 11 Maret 2024 berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (tanpa nomor), dan telah deregister berdasarkan Register Nomor: 004/REG/LP/PL/Kota/3.02/III/2024. Akan tetapi oleh Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV dinyatakan Status Laporan dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Terbukti Sebagai Tindak Pidana Pemilu, hal tercermin dalam Formulir Model B.18 mengenai Pemberitahuan Status Laporan yang diberikan kepada Pengadu/atau Pelapor pada tanggal 4 April 2024 melalui media (whatsapp).

Bahwa tindakan Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan Pengadu/atau Pelapor yang telah deregister
tersebut tanpa disertai dengan tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya termasuk Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan/atau Pelanggaran Administratif Pemilu, menunjukkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV telah nyata-nyata mengabaikan asas dan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu serta merupakan bagian dari tugas dan wewenang Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV sebagai Badan Pengawas Pemilu.

Tindakan Teradu atau Terlapor II, Teradu dan Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV yang telah menghentikan laporan Pengadubatau Pelapor yang telah deregister tersebut tanpa disertai dengan tindakan lain berupa rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya mengindikasikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV secara nyata dan terang membenarkan adanya suatu tindakan anprodsedural yang dilakukan oleh mantan Ketua PPK Kur Selatan atas nama Asri dihadapan Teradu dan/atau Terlapor I sebagaimana uraian diatas, dengan kata lain Teradu dan/atau Terlapor II, Teradu dan/atau Terlapor III dan Teradu dan/atau Terlapor IV secara tidak langsung membolehkan dan/atau membenarkan setiap orang maupun penyelenggara Pemilu secara bebas membuat dan/atau mengadakan suatu dokumen negara diluar dari hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk dipergunakan secara bebas dan terang- terangan dalam mewujudkan kepentingan pribadi maupun kelompok khususnya kepentingan yang berkaitan dengan substansi penyelenggaraan pemilu.

Jika dicermati secara seksama faktor pencetus dan atau penyebab berbagai pelanggaran dimaksud, telah nyata menunjukkan rendahnya integritas dan konsistensi para Teradu dan/atau Terlapor tersebut di atas. DKPP sendiri akan berunding sebelum memutuskan perkara itu dalam beberapa hari kedepan, . (Cal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai