Penunjukan Kepsek Harus Melalui Uji Kelayakan
Insum Sangaji, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku. --Wahab/AT.
FaizalLestaluhu
22 Apr 2024 06:50 WIT

Penunjukan Kepsek Harus Melalui Uji Kelayakan

Kepsek Harus Teken Kontrak Kerja

AMBON,AT-Sebanyak 450 lebih peserta calon kepala sekolah SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Maluku telah selesai mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,  26 Maret hingga 20 April 2024. Dan mereka yang lolos akan diharuskan menandatangani kontrak kerja.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Insun Sangaji mengatakan, fit and proper test sudah dilakukan ketiga kali, pertama untuk kepala sekolah SMA, SMK, SLB di Kota Ambon. Kedua SMA Siwalima, dan ketiga secara keseluruhan 11 Kabupaten/Kota di Maluku tahun 2024.

Uji kelayakan ini bertujuan untuk melahirkan calon pemimpin kepala sekolah yang baik dan berkualitas. Selama ini penentuan kepala sekolah SMA SMK ketika masih kewenangan kabupaten/kota, diangkat berdasarkan kepentingan pejabat daerah serta yang memiliki hubungan emosional, sehingga terkesan nepotisme, bahkan yang diangkat pun tidak memiliki loyalitas sebagai kepala sekolah. 

Kepala sekolah, katanya, memiliki tiga tugas utama, pertama sebagai manajer, supervisor, ketiga sebagai kewirausahaan, ini harus mampu dikuasai. Itu sebabnya, pengangkatan kepala sekolah harus yang kompeten dan memiliki kualitas kerja, agar mutu oendidikan Maluku menjadi lebih baik dan mengalami peningkatan.

Dijelaskan, peserta yang mengikuti fit and proper test, tidak saja unsur kepala sekolah aktif, tetapi juga tenaga mudah lulusan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo Jawa Tengah dan guru penggerak. Mereka juga diberikan ruang sebagai bakal calon kepala sekolah sesuai hasil yang dicapai. 

"Penunjukan Kepsek ke depan harus melalui fit and proper test. Tidak lagi asal tunjuk," ujarnya. 

Setelah ini, kata dia, ada kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang diganti. Ada yang dirolling. Kepala sekolah yang lama di suatu sekolah akan di rolling, bahkan ada yang tidak dipakai, karena sesuai hasil fit and proper test mereka sudah tidak punya kompeten untuk menjadi kepala sekolah, maka dengan besar hati mereka harus bisa menerima keputusan tersebut. 

Peserta yang ditetapkan menjadi kepala sekolah berdasarkan hasil uji kelayakan nanti, harus membuat kontrak kinerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, terkait target yang dicapai.  Jika selama setahun tidak tercapai, akan dilakukan evaluasi dan bisa diganti saat uji kelayakan tahun berikutnya

"Kepala sekolah yang ditempatkan harus ada kontrak kerja dengan saya, mereka harus punya terget yang dicapai. Kalau tahun depan target itu tidak dicapai, maka akan diganti. Karena rolling kepala sekolah bisa saja dari SMA ke SMK atau ke SLB. Ini soal manajerial saja, yang namanya kepala sekolah harus bisa di semua tempat," sebut Insun. 

Penilaian hasil dan penentuan nilai fit and proper test dilakukan secara independen objektif tanpa intervensi siapapun, tetap berdasarkan nilai yang diperoleh setiap peserta. 

"Kami punya standar nilai passing grade 75 ke atas baru dinyatakan lolos. Peserta bisa datang ke dinas langsung lihat nilainya. Kami juga akan dibuat perangkingan, ketiga ada yang pensiun atau meninggal dunia, diambil dari rekan lainnya yang masuk perangkingan untuk menutup kekosongan," sebutnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Maluku, yang juga tim penilai fit and proper test, Prof. Dr. Patris Rahabav menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu program Dinas Pendidikan dengan tujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah, tidak sekedar angkat saja. 

Program pemerintah pusat tentang kepala sekolah ke depan harus yang memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS) perlu di dukung, termasuk guru penggerak, sehingga ada perubahan. 

Rendahnya kualitas pendidikan di Maluku katanya, karena banyak tata kelola sekolah yang tidak sesuai. Kepala sekolah sebagai administrator supervisor dan pemimpin tidak mampu, sehingga uji kelayakan dilakukan sebagai upaya pemetaan. 

"Selain fit and proper test ada kegiatan selanjutnya yaitu peningkatan kapasitas kepala sekolah untuk dapat memahami dengan baik tupoksi mereka, sehingga ke depan ada persaingan kinerja antar kepala sekolah yang berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan. Kita edukasinya seperti itu," sebut Dosen FKIP Universitas Pattimura Ambon itu. 

Tim penilai lainnya Dr. Alwi Smith jelaskan, sistem penilaian fit and proper test ini menggunakan tiga komponen,  diantaranya tes tertulis,  portofolio dan fit dengan presentasi nilai berbeda-beda. Bahkan untuk tingkat kemampuan kognitifnya 20 persen dari total nilai. 

Tim juga melihat dari visi misi dan kinerja setiap peserta.  Bahkan belum bisa disebutkan berapa peserta raih 75 persen ke atas. 

"Kenapa portofolio, karena itu kinerja akumulasi total passing grade 75 persend dinyatakan lulus. Kalau dibawah 75 tidak lulus. Setelah ini pengumuman, peserta bisa datang langsung melihat nilainya," jelas Smith. 

Dijelaskan, tujuan kontrak kerja antar kepsek dengan dinas pendidikan, karena terkadang kepala sekolah membuat rencana kerja setahun realisasinya menyimpang dari yang di rencanakan. 

"Yang dilihat program. Minimal kerjanya dapat di ukur dan dipertanggungjawabkan, misalnya dana BOS. Jangan program diluar perencanaan," tandas Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Maluku itu.

Menurut Smith, jabatan kepala sekolah adalah jabatan publik, maka perlu juga dilakukan uji publik agar bisa mendapatkan masukan dari masyarakat, karena kepala sekolah tidak dilihat dari bidang ilmu dan kinerjanya saja, tetapi aspek sosial juga perlu dilihat. 

"Ini yang mau dikembangkan hal-hal positif seperti itu, sehingga siapa saja yang terpilih jadi kepsek, benar benar kompetensinya baik, sosial kemasyarakatan juga baik. Dengan begitu kita berharap satu waktu, Maluku bisa menjadi lebih baik dalam konteks kepala sekolah dan peningkatan kualitas pendidikan," pungkasnya.(Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai