Pengukuhan Kepala Kewang Negeri Luhu Tanpa Musyawarah 
Berita acara kesepakatan bersama antara masyarakat Negeri Luhu di kantor Bupati SBB
Sarman
05 Dec 2023 16:05 WIT

Pengukuhan Kepala Kewang Negeri Luhu Tanpa Musyawarah 

AMBON, AT.—Proses pelantikan dan pengukuhan Abdul Rasid Payapo alias Sipay sebagai kepala kewang Negeri Luhu dan wakil kepala kewang dari delapan belas dusun petuanan Negeri Luhu yang dilakukan oleh H. Abdul Rasyid Payapo tanpa sepengetahuan atau musyawarah dengan Raja Negeri Luhu, H. Abdul Gani Kaliky. 

Betapa tidak, pengukuhan yang berlangsung pada Mingggu (3/12) itu dinilai telah menciptakan sekat yang pada akhirnya akan berujung pada konflik internal yang akan memecah belah persatuan masyarakat adat Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Raja Negeri Luhu, Abdul Gani Kaliky kepada media ini,  Selasa (5/12) menjelaskan, kebijakan dan tindakan Ketua Saniri Negeri Luhu jika dibiarkan secara terus menerus berlangsung, maka akan memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat adat negeri Luhu. 

“ Saya berharap agar setiap proses pemerintahan di Negeri Luhu harus dilakukan secara terbuka tanpa harus menciptakan sekat di tengah masyarakat yang pada gilirannya akan menimbulkan konflik yang tidak diinginkan, “ harap Kaliky. 

 

Upu Latu Hena Luhu ini membeberkan, sebelumnya pada tanggal 20 Februari 2022 lalu tepatnya diruang Pj Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diadakan pertemuan bersama dengan masyarakat Negeri Luhu yang tergabung dalam tujuh Soa yakni Soa Loyata, Soa Manumite, Soa Lamu, Soa Kuta, Soa Hule Anine, Soa Lisa, dan Soa Kipati. 

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama diantaranya, tidak mempersoalkan lagi proses pengukuhan adat yang terjadi pada tanggal 11 februari 2023 kepada Abdul Gani Kaliky, menjaga stabilitas keamanan Negeri Luhu sehingga tercipta kondisi keamanan yang kondusif, dan bersepakat untuk bersama – sama bergandengan tangan sebagai orang basudara untuk membangun Negeri Luhu lebih baik kedepan. 

Selain surat perjanjian, sengketa atau perkara nomor 14/G/2023/PTUN ABN atas pengukuhannya sebagai Raja Negeri Luhu juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim yang mengadili dan memutuskan esksepsi tergugat tidak diterima dan mengghukum Muhammad Yusran Payapo selaku penggugat untuk membayar biaya dalam perkara tersebut sejumlah Rp 751.000. 

“ Dalam perjanjian tersebut Ketua Saniri Negeri H. Abdul Rasyid Payapo selaku Soa Loyata telah menandatanganinya. Namun sayangnya, dia sendiri yang melanggar perjanjian tersebut dengan melantik kepala kewang. Padahal masalah pengukuhan yang disengketakan di PTUN Ambon telah diputuskan perkaranya. Sebenarnya ini ada apa, dan mau mereka sebenarnya apa?. Jika dikemudian hari terjadi konflik yang akibat dari kebijakan tersebut, maka sebagai Raja Negeri Luhu saya akan mengambil langkah hukum, “ tegasnya. (AKS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai