Pengemudi Angkot Salobar Nyaris Tewas Ditikam
Korban saat dirawat di RSUD dr. Haulussy Ambon
Admin
18 Sep 2022 13:31 WIT

Pengemudi Angkot Salobar Nyaris Tewas Ditikam

AMBON,AT.-Welhemus Suripatty, pengemudi angkutan kota (Angkot) jurusan Air Salobar, ini jadi korban penikaman. Beruntung, pria berusia 31 tahun itu tidak sampai kehilangan nyawa.

Peristiwa berdarah menimpa warga Kudamati Lorong Coker,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu terjadi Jumat (16/9/2022) pagi sekira pukul 08.30 WIT. Lokasi kejadian di kawasan Benteng tepat di lokasi tempat putar Angkot. Usai menusuk korban pelaku melarikan diri.

Kronologis kejadian, dari keterangan korban saat dimintai keterangan pihak Kepolisian, mengaku peristiwa itu terjadi disaat ia mengemudi mobil angkot jurusan Air Salobar.

Tiba di tempat putar mobil Angkot Kudamati, korban didatangi pelaku. Pelaku sempat menanyakan korban.  "Ose (kamu) yang lapor beta(saya) ke di polisi?,"bersamaan tersangka langsung melayangkan pukulan satu kali ke arah korban, namun korban sempat menghindar.

Saat itu korban masih berada di dalam mobil angkot. Pelaku mencabut sebilah pisau yang sudah disiapkan di saku celana, tidak menunggu lama langsung menikam sebanyak satu kali mengenai punggung kanan korban.

Setelah terkena tikaman, korban langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil angkot dikendarainya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Haulussy Ambon untuk meminta perawatan medis.

"Usai menikam korban, pelaku juga melarikan diri. Sementara saat itu, ketika ditikam dia juga langsung melarikan diri ke RSUD Haulussy untuk penanganan medis," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Minggu (18/9/2022.

Pelaku yang teridentifikasi berinisial ABP,  akhirnya berhasil diamankan sehari setelah kejadian, Sabtu (17/9/2022) oleh personil Polsek Nusaniwe." Setelah dikejar, pelaku yang juga warga Kudamati ini diamankan oleh personil Unit Reskrim Sabtu malam jam 22.30 di daerah Wayame," kata Moyo.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Nusaniwe diproses hukum lebih lanjut atas perbuatannya." Pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Moyo.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai