Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Rabu (7/1), dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver dengan didampingi Hakim Anggota Nova Salmon dan Ulfa Rery.
Dalam amar putusan Nomor: 187/Pid.B/2025/PN Amb, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Ketua Wilson Shriver saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.Barang bukti utama yang disita berupa satu pucuk senapan tabung jenis PCP dengan popor cokelat bertuliskan "BLANG", tabung dan laras hitam, serta tali sandang bertuliskan "Blanggur" dengan panjang keseluruhan sekitar 120 cm.
Turut disita satu unit pompa berwarna perak, sejumlah peluru PCP berbahan timah, serta satu proyektil senapan angin. Seluruh barang bukti tersebut diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Insiden tragis ini terjadi saat Bripka Husni Abdullah tengah bertugas melerai bentrokan antara warga Desa Sawai dan Desa Rumaholat di Maluku Tengah. Nahas, ia terkena tembakan yang dilepaskan oleh terdakwa hingga merenggut nyawanya.
Atas vonis 12 tahun tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (TIM)
Dapatkan sekarang