AMBON,AT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, menggelar rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (16/11) kemarin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun itu, dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Orno, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di Maluku, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.
Wagub sebelum menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD Maluku mengatakan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, adalah sebesar Rp. 3,182 triliun.
Mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) ini mengaku, angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 lalu, yang sbeesar Rp. 3,145 Triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 37,320 miliar atau 1,19 persen.
“Untuk kebijakan belanja direncankaan sebesar Rp. 3,160 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp. 3,159 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 825,408juta atau 0,03 persen,” terang Orno.
Dari gambaran Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3,182 triliun, Orno mengatakan, jika dibandingkan dengan Rencana Kebutuhan Belanja Daerah sebesar Rp. 3,160 triliun, maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp. 21,888 miliar.
“Selanjutnya surplus anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menutupi pembiayaan Netto sebesar minus Rp. 21,888 miliar, sebagai akibat estimasi Silpa tahun berkenaan diperhadapkan dengan kewajiban pembayaran Cicilan Pokok Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran menjadi nihil,” terangnya.
Lebih lanjut, Orno menjelaskan, KUA serta PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024 disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan nasional. Hal itu sesuai dengan tingkat kewenangan, arah kebijakan dan fokus pembangunan Provinsi Maluku yang dirumuskan dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, dan capaian kinerja RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024.
Kebijakan umum anggaran tahun 2024, diuraikan lebih lanjut ke dalam tiga kebijakan, yakni kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah, belum dapat mencapai hasil yang maksimal karena adanya beban anggaran untuk Pemilu dan Pilkada serentak.
“Dan kebijakan pemerintah terkait Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan pemanfaatannya, serta kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan upaya untuk menutupi defisit dan/atau memanfaatkan surplus Anggaran Daerah,” ungkapnya.
“Disisi lain, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD, mencerminkan prioritas program dan kegiatan, sasaran dan target kinerja dari masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran indikatif menurut urusan pemerintahan Organisasi Perangkat Daerah,” pungkasnya. (Nal)
Dapatkan sekarang