AMBON,AT-Ahli Inspektorat provinsi Maluku, Jan Pieter Saimima sebut proses pencairan anggaran pada pekerjaan proyek jalan penghubung Desa Rumbatu menuju Desa Manusa cacat prosedur. Hal itu disampaikan dalam persidangan di pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/11).
Menurutnya, pencairan anggaran proyek berdasarkan prosedur harusnya melalui tahapan kesiapan beberapa dokumen terkait yang mesti disediakan terlilebih dahulu. Namun, nyatanya dokumen pencairan yang dilakukan Thomas Watimena cacat prosedur.
"Pencarian anggaran seharusnya melalui tahapan, mulai dari kelengkapan berkas dari Sekertaris ke bendahara baru dari bendahara ke kepala dinas untuk menandatangani, " ungkap saksi
Nyatanya, pencairan anggaran proyek tersebut tidak demikian, justru dibuat sepihak tanpa prosedur yang jelas antara terdakwa yang merupakan kepala dinas ke pihak ke tiga selaku pemenang lelang proyek.
Lebih lanjut dikatakan, terdakwa selaku kepala dinas harusnya lebih memahami proses pencairan anggaran dan melampirkan progres Pekerjaan. Namun, sesuai perincian data temuan BPKP proyek tersebut mangkrak dan anggarannya sudah dicairkan 100 persen. Cetus saksi.
Diketahui, mantan Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, sebelumnya didakwa atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.
JPU membeberkan peran terdakwa dalam kasus tersebut pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari DAK Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak awal Rp. 29.858.000.000.
Sesuai addendum, nilai kontrak diubah sebesar Rp. 31.428.580.000, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 26 Maret 2018 Hingga 27 Desember 2018, dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi.
Dokumen pembayaran termin IV dan termin V yang dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh saksi Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi (tanda tangan Direktur dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin 2 pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100%), yang secara faktual baru mencapai 70,90%,” kata JPU.
Berdasarkan pemeriksaan fisik lapangan oleh Ahli Willem Gaspersz ditemukan fakta terdapat kekurangan volume dalam kontrak pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan riell volume yang terpasang di lapangan, sehingga terjadi selisih kurang volume/bahan material. Dari hasil kumulatif volume/bahan yang dikerjakan, ternyata lebih kecil bila dibandingkan dengan yang ada pada kontrak, padahal seluruh biaya pekerjaan telah dicairkan.
JPU berpendapat, perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Jorie Soukotta, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru terdapat indikasi. Akibat perbuatan terdakwa dan para saksi, merugikan negara sebesar Rp.7.124.184.346,05
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (YUS)
Dapatkan sekarang