AMBON, AT-Puluhan aktivis Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ambon kembali berdemonstras di depan kantor Gubernur Maluku. Mereka meminta Pemerintah Provinsi tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi sewa rumah toko (Ruko) di kawasan Mardika.
Aksi unjuk rasa pada Rabu (12/6) sekira pukul 10.40 WIT yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Sahrul Soulisa itu, dikawal ketat anggota kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menggunakan dua megafone, massa aksi mendesak Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le untuk segera menuntaskan permasalahan pengelolaan Ruko di Pasar Mardika dan memanggil pihak pengelola PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
"Kami meminta Pemprov Maluku segera memanggil PT. Bumi Perkasa Timur, dan pemilik Ruko yang merasa dirugikan untuk menyelesaikan persoalan ini,"teriak Sahrul dalam orasinya.
HMI Cabang Ambon juga mendesak Sadali le untuk terbuka dalam pengumuman pemenang tender pengelolaan 140 Ruko aset milik Pemrov yang saat ini telah dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Timur. Sebab, diduga ada tindakan korupsi pihak PT.BPT sebagai pengelola.
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku bahwa para pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp 18.840.595.750. Namun perusahaan ini hanya menyetor Rp 5.000.000.000 ke Kas Daerah Pemprov Maluku.
"Kami juga minta Pemrov untuk segera tindak lanjuti kasusu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 140 Ruko Pasar Mardika yang merupakan aset Provinsi Maluku," tegasnya.
Selain itu, HMI berharap Pemrov Maluku mengambil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika, lantaran PT. BPT bikin banyak masalah.
Tak berselang lama melakukan aksi unjuk rasa, massa aksi ditemui Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Maluku, Djalaludin Salampessy dan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Eduard Indey.
"Aksi kalian akan kami sampaikan nanti kepada Pj Gubernur dan kami akan mencari solusi selanjutnya untuk menuntaskan permasalahn di pasar," kata Djalaludin.
Setelah mendengar pernyataan dari pihak Pemrov Maluku, massa aksi langsung membubarkan diri dan melanjutkan aksi mereka di Diskrimsus Polda Maluku dengan tuntuntan dan pernyataaan sikap yang sama.
Sebelumnya HMI Cabang Ambon telah berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku gun meminta lembag itu segera memeriksa Direktur PT. Bumi Perkasa Timur, Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe. Kipe diduga sebagai otak dibalik kasus korupsi pada pengelolaan sewa Ruko Pasar Mardika.
"Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa pihak pengelola Pasar Mardika Kota Ambon dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi 140 Ruko Pasar Mardika," teriak koordinator aksi HMI Cabang, Syahrul Soulissa saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Maluku, Kamis (6/6/) lalu. (Jar)
Dapatkan sekarang