Pemkot Ambon Permuda Perizinan Bagi Pelaku Usaha
FaizalLestaluhu
17 Feb 2025 09:21 WIT

Pemkot Ambon Permuda Perizinan Bagi Pelaku Usaha

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ambon, terus berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk mendapatkan izin.

Kepala Dinas PMPTSP Ambon, Christian Tukloy mengatakan, pihaknya akan terus memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha terutama UMKM dalam mendapatkan izin maupun pembayaran retribusi.

"Kita akan memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha dan investor yang mau berusaha di Kota Ambon. Teruma bagi UMKM. Kemudahan itu baik untuk perizinan maupun saat pembayaran retribusi,"kata dia, kepada wartawan di kantornya, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, untuk pelaku UMKM selain perizinan pihaknya juga memberikan kemudahan dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Untuk NIB ini sangat mudah dan sangat cepat, sebab para pelaku UMKM ini hanya cukup datang ke kantor kami dengan membawa foto copy KTP, KK dan memiliki handphone android, kemudian prosesnya tidak sampai 10 menit untuk sekali penerbitan NIB,"jelasnya.

Dikatakan, kecepatan dalam penerbitan NIB bagi para pelaku UMKM ini sudah pernah dilaksanakan di Tahun 2024 lalu.
"Saat expo di kantor DPRD Kota Ambon, di tahun 2024 kemarin, penerbitan NIB bagi pelaku usaha ini hanya butuh waktu sekitar 5 menit," terangnya.

Ditegaskan, kemudahan itu merupakan komitmen Pemerintah Kota, dalam meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kota Ambon.

"Dan sampai saat ini sudah ribuan NIB yang kita terbitkan untuk pelaku UMKM di Kota Ambon," tandasnya.(Ars) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai