Pemkot Ambon Dapat 3 Miliar dari Pajak Rumah Kost
Ilustrasi rumah kost.
FaizalLestaluhu
03 Aug 2023 13:44 WIT

Pemkot Ambon Dapat 3 Miliar dari Pajak Rumah Kost

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kembali melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap ratusan pelaku pajak jasa tempat tinggal (kost) yang ada di Kota Ambon. 

Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes mengatakan, pihaknya kini tengah gencar untuk melakukan pendataan terhadap para pelaku pajak jasa tempat tinggal yang berada di Kota Ambon.

"Saat ini kita sudah melayangkan pemanggilan terhadap para pelaku pajak jasa tempat tinggal komersial atau pemilik kost yang belum melunasi pajak, untuk segera melunasi," kata Rolex kepada media ini diruang kerjanya, kemarin. 

Menurutnya, ratusan pemilik jasa tempat tinggal kost ini tersebar di seluruh kecamatan. Namun yang terbanyak ada di wilayah Kecamatan Sirimau, dan Kecamatan Teluk Ambon.

"Mayoritas atau yang paling banyak itu ada di dua kecamatan itu (Sirimau dan Teluk Ambon). Mereka ini banyak yang belum melunasi pajak usaha jasa tempat tinggal mereka dalam setahun terakhir," jelasnya.

Lanjut dia, dalam setahun pajak yang dihasilkan dari jasa tersebut di atas angka Rp 2.5 Miliar rupiah. 

"Kan target pajak kita dari jasa tempat tinggal atau kost ini sebesar Rp 3 Miliar, dan itu tercapai setiap tahun. Olehnya itu disemester kedua Tahun 2023 ini, kita targetkan capaian pajak dari sektor tersebut harus terpenuhi," terangnya.

Diakui, selama ini pajak untuk jasa tempat tinggal, hotel, penginapan, goes house dan sejenisnya capai Rp 9 Milyar.

"Rp 3 Miliar untuk itu (kost) dan Rp 5 hingga Rp 6 Miliar itu, kita dapat dari hotel, penginapan, goes house dan sejenis lainnya. Target pajak Rp 9 Miliar itu, bisa kita penuhi jika seluruh pelaku pajak sadar dan melunasi pajak mereka," ujarnya.

Roy sapaan akrab Rolex mengaku, pajak yang dikenakan kepada para pemilik jasa tempat tinggal (kost) itu, sebesar 10 persen, dari jumlah harga per kamar.

"Pajak yang kita kenakan itu 10 persen, sesuai harga per kamar, misalnya per kamar itu harganya Rp 500.000, maka pajaknya Rp 50.000, kemudian kalau harga kamar ada yang Rp 2.000.000., maka secara otomatis pajaknya Rp 200.000 dan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2013," jelasnya. 

Disinggung soal jumlah indekos yang ada di Kota Ambon, Roy mengaku, jika sesuai data sementara hingga akhir Juli kemarin, di kota Ambon, ada sebanyak 408 unit.

"Data itu sifatnya sementara, petugas sementara masih terus melakukan pendataan dan mencari tahu keberadaan dari kost itu. 408 itu mayoritas berada di Sirimau dan Teluk Ambon. Dan 408 itulah yang menghasilkan pajak sebesar Rp 3 Miliar itu. Banyak juga belum terdata makanya petugas kita terus jalan cari tahu dan data," beber dia.

Rolex pun berharap, para pemilik jasa tempat tinggal itu, segara melunasi pajak yang sementara masih tertunda.

"Kami berharap agar para pengusaha atau pemilik kost ini datang dan lunasi pajak. Jangan yang lain bayar, yang lain tidak. Mari kita taati bayar pajak untuk kebaikan kita bebersama, " kuncinya. (AHA).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai