AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di Kota Ambon. Hal itu lantaran salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kota Ambon, berasal dari pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pengawasan pajak daerah guna memantau dan menghindari ketidakpatuhan wajib pajak khusunya restoran, kafe dan rumah makan.
"Sesuai arahan bapak Penjabat Wali Kota akan dibentuk tim pengawasan penggunaan alat pemantau pajak atau tim pengawasan pajak daerah, " kata pria yang biasa disapa Roy itu, kepada wartawan diruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, tim akan bertugas menyelidiki, menganalisis pungutan pajak para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel.
"Jika kedapatan sampai pada tindak ketidakpatuhan wajib pajak maka akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran, penutupan sementara sampai pencabutan ijin usaha,"ujarnya.
Dikatakan, tim juga bertugas mengoptimalkan penggunaan alat perekam transaksi pelaku usaha atau tapping box sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita berupaya memastikan para pelaku usaha yang telah memiliki alat perekaman transaksi mengaktifkan alat tersebut, sehingga pajak yang dibayar masuk ke kas daerah,"terangnya.
Roy mengaku, selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
"Saat ini jumlah alat perekam transaksi pajak tersebar di pelaku usaha mencapai 174 unit. Jumlah tersebut masih jauh dari pelaku usaha di kota Ambon,"paparnya.
Ditambahkan, sehingga di dalam tahun 2024 ini, akan ada tambahan 50 unit alat perekam,dan di tahun 2025 akan dilakukan sewa alat tersebut dari perusahaan penyedia.
"Kita akan sewa dari perusahaan sebanyak 100 unit, dan jika berjalan tidak ada hambatan kita akan tambah lagi alat tersebut,"ujarnya.
Roy menegaskan, kewajiban pelaku usaha adalah menyetor pajak ke kas daerah, pemerintah menjamin kepastian dengan memasang alat perekam pada setiap mesin transaksi dari pelaku usaha.
"Hal ini dilalukan karena Kota Ambon di bawah binaan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), "tandasnya. (Ars)
Dapatkan sekarang