Pemkab Bursel Usulkan 3437  Honorer  Diangkat Sebagai Tenaga  PPPK Paruh Waktu
Ridwan Nyio.
FaizalLestaluhu
14 Aug 2025 19:18 WIT

Pemkab Bursel Usulkan 3437  Honorer  Diangkat Sebagai Tenaga  PPPK Paruh Waktu

NAMROLE,AT-Upaya Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) saat ini sementara dilakukan. Dimana sebanyak 3437 tenaga honorer  sekarang ini dalam tahap  pengusulan yang dilakukan Bandan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  untuk diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Dari jumlah itu sebanyak 2093 orang  masuk dalam kategori R2 dan R3, sementara  R4 sebanyak 1344 orang. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan, Ridwan Nyio  kepada pers di Kota Namrole, Kamis (14/8). 

Nyio mengaku, pengusulan ini dilakukan sesuai dengan surat Menpan nomor b/3832/M2.SM.01.0 2025 tentang Pengusulan PPPK paru waktu.

"Sesuai dengan surat ini maka BKPSDM  Buru Selatan sesuai dengan data yang ada, pegawai honor  kategori  R2 dan  R3 sebanyak 2093 orang sementara R4  sebanyak 1344," rincinya.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Sekda  Kabupaten Buru Selatan ini menegaskan,   batas waktu pengusulan data tenaga honorer ini kepada Kemenpan RB  hingga    20 Agustus 2025 mendatang.

 "Saat ini kami di BKPSDM Buru Selatan sementara dalam proses penginputan. Penginputan  itu dilakukan  melalui aplikasi by name.  Jadi satu persatu di input sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama," ungkapnya.

Ditanya apakah ada kendala dalam proses penginputan dan bisakah diselesaikan dalam kurun waktu yang mendesak, Nyio mengaku, untuk kendala tidak ada. Namun harus didukung dengan jaringan internet yang memadai.

"Sejauh ini sepanjang sinyal atau  jaringan internet  bagus baik ,maka tidak ada kendala penginputan.  Janya mungkin kita di tenaga beberapa orang yang ditugaskan untuk menanganinya," sebut Nyio. 

Kendati dihadapkan dengan waktu yang mendesak, Nyio mengaku, akan berupaya dengan semua tenaga yang dimiliki di BKPSDM.

"Semoga proses pengusulan bisa dilakukan sebelum batas waktu 20 Agustus 2025 mendatang," harap dia. 

Untuk antisipasi tenaga honorer bodong yang biasa diloloskan saat pengusulan, Nyio menegaskan, akan melakukan antisipasi terkait hal itu.

"Kita akan antisipasi. Untuk honorer bodong  peluangnya ada dikategori R4. Tetapi kita akan lakukan verivikasi faktual pada saat pengusulan NIP.  Selain itu masing-masing   pimpinan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) terkait dengan data pegawai yang diusulkan untuk diangkat sebagai tenaga  PPPK paru waktu," tutupnya.(Edy)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga