Pemkab Bursel Teken MoU Sidang Isbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag
Perwakilan Pemkab Bursel dan Pengadilan Agama Negeri Namlea pose bersama usai melakukan MoU terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu yang berlangsungsung di Kantor Disdukcapil Bursel, kemarin.--Edy/Ameks
FaizalLestaluhu
18 Jun 2023 17:57 WIT

Pemkab Bursel Teken MoU Sidang Isbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag

NAMROLE,AT-Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan Penandatanganan nota Kesepahaman  atau  Momerandum of Understanding ( MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Namlea dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Buru Selatan dalam rangka pelayanan isbat nikah terpadu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Buru Selatan, kemarin. 

Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama itu dihadiri langsung  Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupesy, Kadis Disdukcapil, Ruslan Makatita serta perwakilan Kantor Kemenag Bursel. 

Ketua Pengadilan Agama Namlea, Siti Zainab Pelupessy  dalam sambutannya mengatakan,  pelayanan isbat nikah terpadu  bertujuan untuk membantu masyarakat di Buru Selatan mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah (kawin tercatatat) dan untuk memudahkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan dokumen lainnya.

"Paling tidak beberapa tujuan inilah yang menjadi urgensitas pertemuan kerjasama ini,"  sebut  Pelupesy.

MoU ini, kata Pelupessy, sangat penting  dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program sidang itsbat nikah terpadu.

 "Tujuan isbat nikah  bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan setelah prosesi isbat nikah," terangnya. 

Sejauh ini, lanjut  Pelupessy, masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis kawin belum tercatat dan pada dokumen akta kelahiran anak terdapat frasa lahir dari perkawinan yang belum tercatat. 
Olehnya itu, sidang Isbat nikah  yang dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat akan tercatat dalam dokumen negara.

"Dengan adanya sidang terpadu, maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu. Karena tim hakim dan kepaniteraan Pengadilan Agama Namlea langsung datang ke lokasi atau ke tengah masyarakat sehingga warga tidak perlu datang ke pengadilan dengan biaya yang cukup besar. Mereka hanya cukup membayar administrasi saja sebesar Rp 100 ribu rupiah, " tandas Pelupessy.

Sementara itu,  Kepala Dinas Dukcapil Bursel, Ruslan Makatita saat membacakan sambutan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa,  mengapresiasi penandatangan MoU antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Negeri Namlea dan Kantor Kementrian Agama Buru Selatan tentang sidang terpadu isbat nikah.

" Atas nama pemerintah daerah saya memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ini sangat penting untuk masyarakat Buru Selatan," ungkapnya.

Soulisa menegaskan,  MoU ini dalam rangka mensinergikan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap status perkawinan  di masyarakat sebagaimana peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, status hukum perkawinan bagi masyarakat merupakan syarat utama guna menetapkan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.

“Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah sejauh ini. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan, " pungkasnya. ( ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai