Pemilik Ruko di Mardika Dukung Dewan Polisikan PT. Bumi Perkasa Timur
Ruko di Kawasan Mardika.
FaizalLestaluhu
14 Nov 2023 19:30 WIT

Pemilik Ruko di Mardika Dukung Dewan Polisikan PT. Bumi Perkasa Timur

AMBON,AT-Sejumlah pemilik rumah toko (Ruko) di pasar Mardika mendukung rencana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ke polisi. Perusahaan pengelola Ruko dan sebagian kawasan Pasar Mardika itu diduga telah melakukan pemerasan dan tidak transparan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, diketahui akan mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan korupsi uang sewa ruko di Mardika. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan PT BPT dalam melakukan penagihan biaya sewa ruko.

PT. BPT merupakan pihak ketiga yang dipercayakan mengelola dan memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, seperti Rumah Toko (Ruko) dan lahan di kawasan Terminal dan Pasar Mardika.

Namun, PT BPT dalam melakukan penarikan biaya sewa dari 140 ruko dan sewa pakai lahan di Mardika, diduga lupa akan kewajiban menyetor ke Pemprov.
Para penyewa baik ruko maupun lahan milik Pemprov di Mardika, diketahui telah menyetor biaya sewa kepada PT. BPT hingga mencapai Rp.18 miliar.

Hanya saja, walaupun menerima belasan miliar dari penyewa, PT.BPT baru menyetor sekira kurang lebih Rp 5 miliar kepada Pemprov. Hal inilah yang membuat DPRD Maluku geram, sehingga Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika Jantje Wenno menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi biaya sewa Ruko.

Salah seorang penghuni Ruko, sebut saja Rangga (enggan disebut identitas aslinya), kepada media ini, Selasa (7/11)  mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah DPRD Maluku mengeluarkan rekomendasi agar BPT diproses secara hukum.

“Kita mendukung penuh langkah DPRD Maluku melalui Pansus Pasar Mardika, untuk meminta pihak berwajib mengusut tuntas masalah biaya sewa Ruko di Mardika,” katanya.

Menurutnya, sangat aneh jika uang sewa yang telah mencapai Rp.18 miliar, hampir 75 persen biaya sewa diambil PT.BPT selaku pihak ketiga, sementara Pemprov sebagai pemilik hanya dapat 25 persen.

“Padahal kan, pemanfaatan dan pengelolaan ruko di Mardika ini, adalah untuk menambah dan meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah (PAD) Provinsi. Tapi kalau hanya dapat 25 persen dari pihak ketiga, pasti tak ada dampak apa-apa untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

Senada dengan Rangga, Benny Adam mengatakan, pihaknya sangat mendukung agar PT.BPT diproses hukum, sebab diduga dengan sengaja melakukan penyelewengan terhadap biaya sewa ruko yang merupakan hak Pemprov Maluku.

“Kami sebagai penghuni ruko saja merasa dirugikan dengan biaya sewa super tinggi per 15 tahun senilai Rp 1,3 miliar. Apalagi Pemprov yang punya aset hanya dapat Rp 5 miliar,” tegasnya.

Dikatakannya, selain mendukung proses hukum untuk mengusut kejahatan PT.BPT dalam mengelola Ruko, pihaknya juga berharap agar Pemprov memutuskan hubungan kerja sama dengan PT. BPT. Pasalnya, hampir semua pemilik atau penghuni ruko merasa tertekan dengan sikap PT.BPT yang tidak mau tahu dengan kondisi mereka.

“Mereka selalu gunakan cara intimidasi untuk melakukan penagihan biaya sewa. Dan kalau sudah putus hubungan kerjasama, kita harap agar semua uang-uang yang telah disetor ke BPT harus dikembalikan. Masa kita mau bayar lagi kepada pengelola baru. Intinya segera putus kerja sama dan proses hukum BPT," pungkasnya.

Jurnalis media ini telah berulangkali menghubungi Direktur PT. BPT, Muhammad F.G. Thiopelus alias Kipeuw melalui WhatsApp (WA) untuk wawancara, namun belum digubris. Janji pertemuan langsung juga telah dibicarakan, tapi hingga berita ini naik cetak pihak PT BPT belum memberikan kepastian.

Diketahui, kurang lebih ada 140 Ruko dan sejumlah bidang tanah di kawasan Pasar Rakyat Tradisional Mardika, yang dipercayakan untuk dikelola oleh PT. BPT. Selama mendapat amanah mengelola Ruko, PT BPT diketahui mematok harga selangit kepada para penghuni ruko. Angkanya mencapai Rp 1.3 miliar per ruko untuk sewa 15 tahun terhitung dari 2020 hingga 2025.

Angka tersebut bagi penyewa terbilang cukup mahal. Pasalnya, sebelum ditangani PT BPT saat ini, penyewa ruko yang notabenenya adalah pengusaha dan pedagang hanya menyetor Rp28,5 juta kepada Pemprov per tahun sejak 2017 hingga 2020.

Dalam prosesnya, sejumlah penyewa tidak punya banyak pilihan. Mereka terpaksa harus mengikuti aturan PT BPT karena kerap diintimidasi.

Sejauh ini uang yang sudah masuk ke PT BPT diketahui mencapai Rp 18 miliar. Namun mirisnya, perusahaan yang dipimpin Muhammad F.G. Thiopelus alias Kipeuw, itu baru menyetor kurang lebih Rp 5 miliar kepada Pemprov Maluku sehingga meraup untung sekitar Rp 13 miliar.

Hal itu yang membuat banyak pihak geram. Sehingga sekarang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku, sedang “bergerilya” mengungkap semua kebobrokan dari kerja sama tersebut.
Rapat-rapat guna mencari titik temu menyelesaikan masalah tersebut sering dilakukan antara Pansus dan penyewa ruko, serta BPT. Tapi anehnya tak pernah dihadiri pihak Bumi Perkasa Timur.

Dalaam rapat Pansus yang dipimpin oleh Richard Rahakbauw, Senin (6/11) kemarin itu, lagi-lagi tak dihadiri pihak PT.BPT. Rapat yang dihadiri Biro Hukum dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Maluku di ruang Paripurna DPRD Provinsi itu juga sempat ricuh setelah sejumlah penyewa ruko mengamuk.

Amukan penyewa atau pengelola ruko itu bukan tanpa alasan. Mereka mengamuk karena salah satu staf staf BPKAD Provinsi Maluku mengatakan para pemilik ruko belum membayar harga sewa.

Sontak mereka mengamuk dan menjelaskan bahwa tidak mungkin mau bayar kalau Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman belum ada. 

“Nilai sewa awal yang kita ajukan ditolak, dan kita harus bayar dengan nilai baru yang relatif tinggi sekali. Kira-kira harus bayar sebesar itu tapi kalau belum ada MoU, bagaimana mungkin,”kata salah satu pemilik ruko di dalam gedung DPRD Maluku.

Usai keributan terjadi, dan rapat pun selesai, Wakil Ketua Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno menegaskan, perjanjian kerja sama antara PT BPT-Pemprov Maluku soal pengelolaan dan pemanfaatan ruko harus dibatalkan.

“Perjanjian kerja sama (PKS) ini memang harus dibatalkan, karena kami sudah meminta para ahli hukum perdata dari Unpatti Ambon untuk melihat itu, memang perjanjian kerja sama ini sejak kelahirannya itu sudah dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil,”terangnya.

Coba bayangkan, lanjut Wenno, bagaimana mungkin BPT yang sudah menagih kurang lebih Rp 18 miliar, tapi  baru menyetor Rp 5 miliar ke Pemprov.

“Jadi perjanjian ini memang betul-betul perjanjian kerja sama yang 'disetting' dan dibuat, jadi mengandung unsur kolusi dan korupsi, karena didesain sedemikian rupa lalu mereka memanfaatkan kerja sama itu untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya,”tegasnya.

“Contohnya, bagaimana mungkin pemilik (Pemprov) menerima 25 persen lalu mereka yang bekerja (PT BPT) menikmati sampai dengan 75 persen.  Ini model perjanjian seperti apa,”sambungnya.

Karena itu, DPRD Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk dapat mengusut kasus yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi tersebut.
“DPRD akan buat laporan sekaligus rekomendasi. Dan rekomendasi itu, kami akan mengarahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap ini. Sebab ini kejahatan paling besar yang terjadi dengan memanfaatkan perjanjian kerja sama yang akal-akalan itu,”tandasnya. (Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai