AMBON,AT-Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah menolak tegas rencana penerbitan sertifikat hak pakai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku untuk pembangunan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon di Liang.
Puluhan warga Liang yang terdiri dari kepala dati anak dati dan tulung dati yang memiliki hak terhadap objek lahan di Dusun Amaheru, Negeri Liang, seluas 60 hektar Jum'at (03/05/2024) kemarin, datangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku untuk minta segera batalkan rencana penerbitan sertifikat tersebut.
J. Lessy salah satu anak dati mengatakan, berdasarkan data di sistem informasi BPN Maluku atas objek lahan di dusun Amaheru dengan tipe, Hak Pakai Luas M2. 617.100 serta NIB : 02393 memungkinkan akan diterbitkan sertifikat hak pakai kepada IAIN Ambon.
Dijelaskan, bila objek tersebut sudah bernomor hak kepemilikan oleh IAIN, itu berarti penjualan tanah yang dilakukan Abdul Samad Lessy Cs yang mengaku sebagai pemilik tanah dati dengan pembeli IAIN Ambon dan BPN sebagai mengetahui telah membuat kesepakatan bersama.
Padahal lahan tersebut, sedang bermasalah dan merupakan milik semua masyarakat negeri Liang terdiri dari kepala dati anak dati dan tulung dati, bukan segelintir orang saja.
"Kami bertemu langsung ketua penanganan perkara urusan sengketa lahan BPN Maluku dan menyampaikan apa dasar mereka mengeluarkan hak pakai. Karena bisa saja pembuatan sertifikat oleh IAIN di tanah dati yang oleh pengadilan telah diputuskan lahan tersebut belum ada kepemilikan oleh siapapun, kenapa tiba-tiba BPN keluarkan informasi di website mereka seperti itu," kata Lessy, akhir pekan kemarin.
Mereka minta, ada asas keterbukaan BPN berdasarkan Undang-undang pokok agraria terkait mekanisme alas hak. Karena syarat pembuatan sertifikat harus melalui survei lokasi untuk melihat objek apakah bermasalah atau tidak. Jika bermasalah dihentikan.
Namun dengan dikeluarkan nomor hak pakai oleh BPN maka secara tidak langsung BPN tinggal menerbitkan sertifikat.
"Harusnya tidak seperti itu. Mereka kroscek ke lapangan. Kami tanyakan ke BPN apakah surat hak pakai yang dikeluarkan ke IAIN dilanjutkan dengan Sertifikat atau tidak?. Kalau langsung sertifikat maka kami minta dibatalkan. Lahan itu bukan milik Abdu Samad Lessy," jelasnya.
Pemerintah Negeri Liang juga diminta terbuka kepada masyarakat terkait masalah ini. Pembuktian kepemilikan lahan harus berdasarkan register dati. Jika belum dilakukan pembuktian apakah wajar dijual begitu saja oleh Abdul Samad dan kawan-kawan, sehingga terjadi salah bayar dan melanggar ketentuan.
"BPN sampaikan, tidak saja kami yang komplen soal lahan itu, perorangan atas nama La Arifin juga komplen ke BPN. Arifin mungkin punya objek tanah disitu juga. Kami minta BPN sebagai lembaga pemerintah harus terbuka dan transparan ke masyarakat negeri liang, jangan ditutup tutupi. Kami menduga ada indikasi permainan dibalik ini," sebut Lessy.
Ia berharap, masalah ini perlu jadi perhatian Polda Maluku Kejaksaan Tinggi Maluku, KPK dan BPK RI untuk ditelusuri keabsahan dari objek lahan tersebut, serta proses pembayaran oleh IAIN kepada penjual yang dianggap salah bayar dan merugikan keuangan negara agar diproses sesuai hukum berlaku.
Sementara kepala Dati Ahmad Lessy tegaskan, tindakan Abdul Samad Lessy Cs dengan menjual objek lahan sepihak sangat melanggar aturan dan merugikan anak Dati maupun tulung-tulung dati di negeri Liang.
Hampir semua masyarakat negeri katanya, masuk sebagai anak dan tulung dati. Bukan sekelompok saja. Bahkan lahan dati harus dikuasai kepala dati wakil kepala dati atas nama persekutuan. Bukan sepihak, hanya karena tergiur uang.
Perjuangan yang ia dilakukan saat ini sebutnya, karena merasa memiliki hak dari objek tanah tersebut. Namun herannya BPN sebagai Lembaga pemerintahan tidak melihat itu, tetapi dianggap ini sudah benar.
"Inikan lucu. Yang kita komplen dusun Dati dalam register milik moyang kami atas nama Harun Lessy, Maraja Lessy dan Robo Lessy, kami ini adalah anak cucunya mereka sebagai pemilik dusun Dati yang sementara bermasalah ini," tandasnya
Diceritakan, surat raja Negeri Liang disebutkan bahwa Abdul Samad Lessy tidak memiliki hak atas objek lahan tersebut, karena yang bersangkutan merupakan anak bawaan atau anak piara.
Moyang mereka Maraja Lessy menikah dengan seorang janda bernama Poiluhu asal negeri Luhu Kabupaten Seram Bagian Barat. Janda tersebut memiliki satu anak bernama Namalan. Maraja kemudian membawa istrinya bersama Namalan ke Liang
Tak lama kemudian, Maraja meninggal dunia dan belum memiliki satupun anak kandung dari pernikahan itu. Kemudian yang memelihara Namalan adalah moyang Robo Lessy.
Namalan setelah tumbuh dewasa menikah di negeri liang dan memiliki anak bernama Abdul Samad Lessy.
"Kita bicara silsilah jelas. Mari kita menguji data. Bapak dari Abdul Samad ini anak piara dari Luhu. Moyang Robo ini yang punyai anak cucu kepada kita yang berhak atas tanah dati itu. Bukan Abdul Samad. Sebagai kepala Dati, berhak lindungi tanah Dati untuk semua anak-anak dati. Abdul Samad gunakan data tidak benar. BPN kalau tidak jeli melihat masalah ini, bisa terjadi gesekan di masyarakat," tutup Ahmad. (Wahab)
Dapatkan sekarang