Pembunuh Zidan Mendekam Selama 12 Tahun di Penjara
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
16 Aug 2023 09:38 WIT

Pembunuh Zidan Mendekam Selama 12 Tahun di Penjara

AMBON,AT-Muhammad Umaya Nahumarury alias Maya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Ia pun harus mendekam dalam penjara selama 12 tahun. Vonis hukuman itu dibacakan hakim ketua, Martha Maitimu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/8)

Menurut hakim, Maya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Berdasar keterangan saksi alat bukti serta fakta persidangan. Maka, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Hakim dalam putusannya. 

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Maya dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan hakim maka putusan tersebut diringankan 3 tahun.

Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya ini merupakan, Pelaku pembunuhan Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah ketika terjadi bentrokan antar warga di Tulehu pada 26 Februari 2023 lalu.

Maya yang saat itu turut serta dalam bentrokan, dengan sengaja melayangkan anak panah yang terbuat dari besi tajam dan mengenai korban Jidan yang juga ada dalam insiden bentrok itu.

Anak panah tersebut mengenai dada korban Jidan. Jidan sempat dievakuasi oleh warga sekitar ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu. Namun tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah. (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai