NAMROLE,AT.- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buru Selatan belum memfungsikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Masnana, Kecamatan Namrole. Pasalnya, belum ada peraturan daerah tentang retribusi di TPI.
"Memang benar TPI di Masnana itu sampai sekarang belum difungsikan. Kendala kita itu belum ada regulasi atau aturan terkait pemanfaatan TPI dimaksud," ujar Kepala DKP Buru Selatan, Djafar Souwakil kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (19/9).
Selain terkendala regulasi, salah satu penyebab belum bisa difungsikannya TPI tersebut lantaran ruang pendingin (Coldstorage) sudah rusak. "Gimana kita mau fungsikan sementara Coldstorage yang fungsinya untuk mengawetkan ikan saja tidak berfungsi. Ini kendala atau permasalahan yang kita hadapi," akuinya.
Mantan camat Waesama itu mengaku akan berupaya melakukan koordinasi untuk memanfaatkan TPI. Tetapi didukung ketersediaan anggaran yang memadai.
"Kita butuh anggaran yang tidak sedikit. Olehnya itu hal ini harus dikoordinasikan atau dibicarakan dengan pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Pasalnya, lanjut dia, TPI yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2016 itu merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan daripada dibiarkan begitu saja.
"Itu aset daerah yang dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit. Olehnya itu harus difungsikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) ," ingatnya.
Kendati tidak fungsikan, pihaknya sementara menempatkan sejumlah pegawai untuk melakukan aktivitas di TPI.
" Kita aktifkan UPTD Perikanan Kecamatan Namrole di TPI tersebut. Setiap saat ada pegawai yang melakukan tugas dan tanggungjawab di TPI tersebut ," pungkasnya. (esi)
Dapatkan sekarang