AMBON,AMBONTERKINI.-- Terdakwa pelaku pencurian satu buah laptop divonis 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon Senin(21/02).
Adelia Tasya Muskita divonis karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 372 KUHPidana.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, maka Majelis Hakim memutus saudari Adelia Tasya Muskita dengan pidana selama 6 bulan penjara". Kata majelis Hakim Rony Felix Waisan selaku hakim ketua dalam putusannya.
Putusan majelis hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian. Meringankan, terdakwa berlaku sopan mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga putusan itu telah dinyatakan Inkrah atau memilki kekuatan hukum tetap.
Diketahui Adelia Tasya melakukan Pencurian 1 buah leptop Acer berwarna Hitam milik korban Jean pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 10:00 WIT dengan maksud untuk membuat tugas akhir skripsi.
Namun, kemudian pada pukul 11:00 WIT setelah dari rumah korban, terdakwa ke pusat perbelanjaan Ambon Plaza dan menjual Laptop tersebut dengan harga Rp 1.300.000. (mg3)
Dapatkan sekarang