AMBON,AT.—Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan mark-up anggaran dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi pada proyek Pembangunan Baru Ruang Kelas MTsN 6 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pihak pelaksana lapangan bersama konsultan teknis memberikan klarifikasi resmi.
Pelaksana lapangan, Rus, menegaskan bahwa tuduhan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi adalah tidak berdasar. Dia menjelaskan, seluruh pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis yang diunduh langsung dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sebagai dokumen legal satu-satunya.
Dalam spesifikasi terbaru, jelas Rus, penggunaan material lokal (batu pecah/kerikil) diperbolehkan. Penggunaannya telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta didukung bukti dokumentasi foto lapangan yang lengkap.
Pihak pelaksana menyayangkan adanya pihak yang menggunakan dokumen pembanding bertanggal Februari 2025. Dokumen tersebut tidak sah, tidak ditandatangani oleh PPK, dan bukan merupakan dokumen pengendali pekerjaan.
Terkait volume pekerjaan, Rus menjelaskan bahwa di lapangan justru terdapat penambahan volume (melebihi kontrak) pada item cut and fill dan timbunan. Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan teknis demi menjaga stabilitas dan keamanan bangunan. Seluruh tambahan ini tercatat dalam backup data yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Kami juga memiliki bukti dokumentasi foto dan data lapangan yang menunjukkan bahwa material yang digunakan memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan. Informasi atau dokumen lain yang ditampilkan oleh pihak tertentu, yang menyebutkan spesifikasi berbeda, tidak pernah kami terima secara resmi, tidak memiliki dasar legal, tidak ditandatangani oleh PPK, serta bukan bagian dari dokumen kontrak yang berlaku. Bahkan, dokumen tersebut bertanggal Februari 2025 dan tidak dapat dijadikan rujukan karena bukan dokumen pengendali pekerjaan,”tegas Rus kepada media, Kamis (15/1/2026).

Mengenai keterlambatan waktu, hal tersebut disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali pelaksana (force majeure), meliputi cuaca ekstrem dan bencana longsor di ruas Jalan Lintas Seram, putusnya akses jembatan yang menghambat mobilisasi alat dan bahan, dan kelangkaan stok semen di wilayah Kabupaten SBT yang memaksa material didatangkan dari luar daerah.
Atas keterlambatan ini, pelaksana telah patuh pada mekanisme aturan, termasuk pemberlakuan Addendum Waktu dan sanksi denda keterlambatan yang ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Sementara itu, Pati Sukma, S.Tr.MPK selaku konsultan pengawas di lapangan, mengonfirmasi bahwa seluruh campuran beton yakni agregat batu pecah dan kerikil telah memenuhi standar mutu beton yang dipersyaratkan oleh PPK.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD PERAHKINDO Maluku, M. Akbar Salampessy, ST, memberikan pembelaan dari sudut pandang profesional keinsinyuran. Menurut dia, pemilihan material telah mempertimbangkan kondisi geografis dan ketersediaan material lokal di wilayah kepulauan tanpa mengurangi mutu struktur.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MTs Kilbat telah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara keinsinyuran (engineering judgment) serta sesuai dengan kaidah teknis konstruksi bangunan gedung.
Menurut Akbar, seluruh metode pelaksanaan dan pemilihan material dalam proyek tersebut merujuk pada rekomendasi teknis seorang engineer sipil, yang mempertimbangkan kondisi lapangan, karakteristik tanah, ketersediaan material lokal, serta aspek keselamatan dan mutu bangunan.
Oleh karena itu, penggunaan campuran agregat berupa batu pecah dan kerikil merupakan praktik yang sah dan lazim dalam pekerjaan konstruksi, selama memenuhi standar mutu beton dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktik profesional, engineer sipil memiliki kewenangan teknis untuk menyesuaikan metode kerja dan material, sepanjang masih berada dalam koridor RAB, RKS, dan spesifikasi teknis resmi yang ditetapkan oleh PPK. Penyesuaian tersebut justru bertujuan untuk memastikan mutu struktur, efisiensi pelaksanaan, serta keberlanjutan bangunan, khususnya pada wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses material seperti di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Selama pekerjaan dilakukan berdasarkan dokumen kontrak yang sah, spesifikasi teknis dari LPSE, serta pengawasan konsultan lapangan, maka secara profesional tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penyimpangan,” tegas Akbar.
DPD PERAHKINDO Maluku, lanjutnya, juga menilai bahwa keterlibatan konsultan pengawas dan konsultan perencana dalam proyek ini telah berjalan sesuai fungsi. Setiap tahapan pekerjaan diawasi, diuji secara visual dan teknis, serta didokumentasikan, sehingga apabila terdapat koreksi teknis di lapangan, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu, bukan pelanggaran.
Dengan demikian, PERAHKINDO Maluku mendukung penuh pernyataan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya, serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses teknis dan mekanisme pengawasan konstruksi.
Ia juga mengingatkan agar penilaian terhadap sebuah proyek pembangunan dilakukan secara objektif, berbasis data teknis dan dokumen resmi, bukan asumsi atau informasi sepihak yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kontrol publik itu penting, tetapi harus dibarengi dengan pemahaman teknis dan konfirmasi yang berimbang. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru terganggu oleh narasi yang tidak berbasis fakta,” tutup Akbar.
"Selama pekerjaan merujuk pada dokumen LPSE dan diawasi konsultan, maka tidak dapat dinilai sebagai penyimpangan. Penyesuaian metode di lapangan justru bertujuan untuk efisiensi dan keberlanjutan bangunan," tegas Akbar. (*)
Dapatkan sekarang