Partai Garuda Kota Ambon Nilai Putusan MA Untungkan Kalangan Mudah
Fadri Nurlette, Sekretaris DPC Partai Garuda Kota Ambon.--Istimewa.
FaizalLestaluhu
10 Jun 2024 10:52 WIT

Partai Garuda Kota Ambon Nilai Putusan MA Untungkan Kalangan Mudah

AMBON,AT-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda Kota Ambon menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 tahun 2020 dianggap menguntungkan semua pihak terutama anak mudah. 

Fadri Nurlette, Sekretaris DPC Partai Garuda Kota Ambon menjelaskan, keputusan MA sangat berdasar dan tidak mengakomodir kepentingan siapapun. Melainkan memberikan ruang kepada anak mudah Indonesia yang ingin maju di kontestasi pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota. 

Keputusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.  Kemudian berubah menjadi saat pelantikan. 

"DPC Garuda Kota Ambon apresiasi upaya yang dilakukan Ketum Garuda dengan melayangkan gugatan ke MA terkait batas usia 30 untuk Gubernur dan 25 Bupati Walikota dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon, dan alhamdulillah di kabulkan. Saya kira ini peluang untuk generasi mudah Indonesia ke depan bisa mengambil bagian dan bukan untungkan sepihak, termasuk Kaesang Pangarep anak Presiden Jokowi yang diwacanakan maju Pilkada DKI Jakarta, "kata Nurlette kepada Ambon Terkini. Id, kemarin. 

Sebagai kader Partai, Nurlette mengaku tidak terima jika Partai Garuda dituding bekerjasama dengan pemerintah Jokowi untuk meluluskan anaknya Kaesang Pangarep di Pilkada Gubernur DKI Jakarta, salah satunya dengan menganulir batas usia 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan paslon. 

"Kita selalu ikuti perkembangan ini dan apa yang disampaikan Feri Amsari pakar Hukum Tata Negara di ILC, sangat disayangkan karena menyudutkan Partai Garuda maupun MA. Padahal ini untungkan kalangan mudah ke depan," tandasnya. 

Dikutip dari detikcom Minggu, (09/06) Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik mendapat tanggapan Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun

Gayus yang juga Pakar Hukum itu berpendapat putusan MA tersebut tak bermasalah.

"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Gayus dalam keterangannya, Minggu (09/6).

Menurut mantan Hakim Agung ini, putusan tersebut membuktikan MA memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas. Terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi.

Putusan MA juga memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan Rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata Gayus.

"Dengan perimbangan konsep demokrasi yang merupakan kedaulatan Hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," pungkasnya. (Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai