NAMROLE,AE.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Buru Selatan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) . Rapat Paripurna yang dipusatkan di ruang sidang utama, Selasa (22/10) malam itu di pimpin Wakil Ketua I DPRD Bursel Ahmadan Loilatu.
Loilatu mengatakan, sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD tidak mungkin dapat dilepas pisahkan dari kehidupan masyarakat yang diwakilinya. Oleh karena itu, secara moril DPRD mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selaku konstituennya.
"Dalam konteks itulah lembaga aspirasi ini, diberikan kewenangan mutlak untuk memainkan perannya dengan tiga fungsi utama yaitu sebagai pelaksanaan pengawasan pembangunan, pembentuk peraturan daerah serta penentu kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah," ungkapnya.
Selebihnya, lanjut Loilatu, tiga fungsi tersebut dikonkritkan dalam berbagai peran alat kelengkapan dewan yang sekaligus merupakan ujung tombak dan mata rantai pergerakan lembaga mandataris rakyat ini. Secara teknis implementasi kewenangan dan otoritasasi lembaga tersebut, tertuang dalam berbagai agenda kerja lembaga yang dikemas sedemikian bijak guna merumuskan dan melahirkan keputusan politik lembaga yang bersumber dari akal, hati dan pikiran kita yang bersih untuk selanjutnya, dikembalikan kepada masyarakat sebagai jerih payah kita bersama pemerintah daerah, demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten tercinta ini.
"Untuk memaksimalkan peran institusi rakyat ini, kami mengajak semua pihak, baik organisasi pemuda, tokoh sosial politik, rekan-rekan pers dan seluruh elemen masyarakat di daerah ini, terkhusus saudara-saudari anggota DPRD, melalui perilaku disiplin dan sikap proaktif dalam mengikuti setiap kegiatan lembaga lewat komitmennya pada masing-masing alat kelengkapan dewan nantinya," katanya mengingatkan.
Dikatakannya, guna memenuhi agenda pokok pada rapat paripurna yang kita gelar saat ini, sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maupun peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, serta ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan nomor 01 tahun 2020 yang mengatur bahwa pengesahan alat kelengkapan DPRD dilaksanakan dalam suatu mekanisme rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Maka atas dasar itulah, sidang paripurna ini kita selenggarakan yang tentunya pula, dengan memperhatikan pendapat serta masukkan para pimpinan fraksi maupun seluruh anggota dewan pada rapat-rapat yang kita gelar sebelumnya.
"Sebagai pimpinan DPRD, kami berkeyakinan sungguh bahwa, distribusi anggota-anggota fraksi, telah melalui melalui berbagai pertimbangan strategis, serta pula disandarkan pada azas proporsional dan profesionalitas untuk mendelegasikan para panglima-panglima dari masing-masing fraksi tersebut," tegasnya
Sebab, kata Loilatu, disadari sepenuhnya bahwa, perjalanan lembaga ini kedepan, akan tidak semudah yang kita bayangkan. Kita tentunya diperhadapkan dengan berbagai tantangan, untuk mensejahterakan seluruh rakyat negeri Pusaka nan bertuan ini.
"Olehnya itu, melalui alat kelengkapan yang telah diwarnai oleh para play macker muda yang handal ini. Sekiranya lembaga ini akan mampu bertindak dan bergerak lebih cepat untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks saat ini," sebutnya.
Dengan demikian, lanjut Loilatu, sesuai surat yang diterima dari setiap fraksi yang mengusulkan anggotanya untuk ditetapkan dalam alat kelengkapan, baik pada komisi I,II dan III, badan pembentuk peraturan daerah, badan musyawarah, badan anggaran serta badan kehormatan. Disamping itu, dengan azas musyawarah bersama, sebagai sumber dalam setiap pengambilan keputusan di lembaga yang terhormat ini.
"Dewan telah menetapkan pimpinan pada masing-masing alat kelengkapan tersebut, dengan pengecualian terhadap pimpinan badan anggaran dan badan musyawarah yang oleh ketentuan disebutkan bahwa pimpinan DPRD Ex Officio sebagai pimpinan badan anggaran dan badan musyawarah karena jabatannya," kunci Loilatu. (Edy)
Dapatkan sekarang