Pansus DPRD Lambat, Pemilik Ruko Jadi Korban
Ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
03 Nov 2023 09:28 WIT

Pansus DPRD Lambat, Pemilik Ruko Jadi Korban

AMBON,AT-Pengelolaan kawasan Pasar dan Ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon, hingga kini masih dalam pembahasan Pansus DPRD Provinsi.

Kendati masih dalam pembahasan di Pansus DPRD Maluku, PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dipercayakan mengelola ruko di Mardika oleh Pemerintah Provinsi, telah melakukan penagihan biaya sewa ruko.

Penarikan biaya sewa ruko itu pun menjadi polemik di kalangan pemilik ruko, mereka menilai pengelola Mardika yang dipercayakan Pemprov Maluku mematok biaya sewa yang mencekik.

Benny Adam, salah satu pemilik ruko mengatakan, Pansus DPRD dinilai lambat dalam artian sudah banyak korban-korban berjatuhan dari pemilik Ruko.

“Pemilik ruko banyak yang sudah bayar, ada yang sudah bayar di  BPT. Ada yang satu ruko Rp 1,5 miliar, dua ruko Rp 2,6 miliar, untuk biaya pakai selama 15 tahun, katanya sih untuk perpanjangan SHGB,” kata Benny, kepada media ini, Kamis (12/11).

Menurut Benny, terkait persoalan tersebut dirinya juga sudah menghadiri rapat dengan Pansus DPRD Maluku, pada Rabu 1 November 2023 lalu.

“Dan di rapat itu juga, pihak Bank Mandiri bilang sudah bayar Rp 14 Miliar, untuk lahan yang di Mandiri. Bank BCA juga sudah bayar Rp 2,6 miliar untuk dua ruko di Mardika, lalu banyak lagi pedagang-pedagang yang sudah bayar,”ungkapnya.

Diungkapkan Benny, dari ulah BPT sudah banyak korban. Dia menilai, korban itu ada karena kelalaian dari anggota dewan Maluku, karena terlalu lambat merespon masalah kemasyarakatan.

Padahal masalah Ruko Mardika sudah dari awal Tahun 2023, bahkan ini sudah diviralkan seperti ada yang digembok rukonya, ada juga preman datang intinidasi pemilik Ruko.

“Tapi kok belum-belum juga reaksi dari DPRD Maluku, jangan-jangan mereka cuma mau ambil simpati masyarakat buat kepentingan politik di 2024,” tegasnya.

Benny menjelaskan, sewa perpanjangan Ruko  diberlakukan 15 tahun. Itu berlaku dari 2020 sampai 2035. Para pemilik ruko dikenalan pembayarannya itu 1,3 miliar per Ruko.

“Yang lama sudah habis. Jadi yang lama itu 30 tahun berlaku sampai 2017,” ujarnya.

“Kesepakatan dengan BPT lama itu berakhir 2017. Lalu kesepakatan baru (dengan BPT saat ini) itu dari 2017 ke 2020, bayar ke Pemprov, dan kita bayar pertahun ke Pemprov itu Rp 28,500 juta,” sambung dia. 

“Tapi yang lucunya pada saat diserahkan ke BPT, harganya jadi melonjak. Jadi 15 tahun itu 1,3 miliar, makanya aneh sekali kok naiknya berkali-kali lipat,” tambahnya.

Mestinya, lanjut Benny, pembayaran ke BPT ini belum bisa dilakukan, karena masih bermasalah mengenai siapa yang harus mengelola.

“kan masih dalam penanganan Pansus, mestinya tunggu dulu. Tapi kenyataannya kan mereka tetap tagih,” tegasnya.

“Menurut dari yang sudah bayar itu, mereka diteror, mereka di ancam. Ada yang digembok rukonya ada yang diancam kalau tidak bayar maka barangnya dikeluarkan, termasuk saya tapi saya lawqn,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rapat Pansus DPRD Maluku, para anggota legistlatif meminta agar para pengusaha dalam hal ini pemilik ruko agar jangan ragu-ragu untuk memberikan data.

Anggota Pansus Hatta Hehanussa sebelumnya menegaskan dalam rapat bersama pemilik ruko, Kamis 2 November 2023, agar pengusaha tidak usah takut memberikan data.

“260 ruko yang ada di Pasar Mardika, ada 140 ruko yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur, melalui perjanjian kerjasama (PKS).
Karena itu, diharapkan semua pengusaha bisa memberikan data agar masalah ini menjadi terang benderang,”tagasnya.

“Rapat sudah berulang kali dilakukan diharapkan bapak- ibu bisa berikan data yang Pansus perlukan. Tugas Pansus lindungi pengusaha sehingga jangan takut kalau ada ancaman. Kalau pihak PT BPT menagih lebih dari 140 ruko, itu sebuah pelanggaran,” sambungnya.

Sementara itu Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskam, Pansus akan mempelajari PKS antara Pemprov Maluku  dengan PT BPT.

“Kita nanti setelah pelajari akan mengeluarkan sebuah rekomendasi sebagai hasil kerja Pansus. Dari hasil yang dilakukan Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku maka Pansus akan mengeluarkan sebuah rekomendasi,” singkatnya. (Nak) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai