AMBON, AT-Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) masa bakti 2026-2030, LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Yudisial di PBMI untuk mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang yang tanpa hak menggunakan lambang, atribut dan identitas PBMI. Karena hal itu telah masuk dalam ketegori pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam KUHP. Penegasan ini disalampaikan LaNyalla dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (19/5).
“Saya sudah minta Ketua Bidang Hukum, Pak Alirman Sori dan Ketua Badan Yudisial, Pak Firdaus Dewilmar, yang membawahi Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik untuk rapat dan melakukan kajian untuk mengambil langkah hukum terhadap sekelompok orang yang mengaku-ngaku dan menggunakan lambang serta identitas PBMI. Kita tunggu saja,” katanya.
Menurutnya, upaya hukum bisa ditempuh karena sampai saat ini sekelompok orang yang mengaku-ngaku PBMI masih membangun narasi-narasi yang berisi fitnah dan tuduhan yang justru mengganggu pembinaan cabang olahraga beladiri prestasi Muaythai di Indonesia. Apalagi diduga mereka juga menghasut para Atlet untuk ikut terlibat.
“Karena itu saya imbau para Atlet, atau insan Muaythai lainnya, seperti Wasit dan Pelatih, bahwa PBMI di Indonesia hanya satu. Dan PBMI ini yang diakui KONI, KOI dan IFMA. Tidak ada PBMI lain. Jadi kalau kalian ikut ke kelompok yang mengaku PBMI, kalian tidak akan dapat mengikuti pertandingan official. Termasuk PON dan SEA Games serta event resmi internasional dalam payung IFMA. Dan kalian bisa dijatuhi sanksi oleh Badan Yudisial PBMI,” tukasnya.
Masih menurut LaNyalla, kebijakan PBMI untuk memberhentikan dan membekukan beberapa Pengurus Provinsi MI dan mengganti dengan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan karena pengurus lama telah terbukti melakukan fitnah dan tuduhan di dalam Mosi Tidak Percaya yang dikirimkan ke PBMI. Sehingga menciderai marwah organisasi.
“Saya selaku Ketua Umum PBMI, saat itu masa bakti 2022-2026 dituduh tidak menjalankan organisasi dan membuat PBMI vakum. Jelas tuduhan itu fitnah dan menciderai marwah organisasi. Padahal bukti-bukti kegiatan ada, mulai dari Kejurnas, Pelatihan Wasit, Juri, Rakernas, PON, Pemusatan Latihan dan Pengiriman Atlet ke SEA Games di Thailand,” urai mantan Ketua Umum PSSI itu.
Oleh karena itu, lanjut LaNyalla, atas wewenang yang diberikan dalam AD/ART saat itu, AD/ART Tahun 2015, sebelum diubah menjadi AD/ART Tahun 2026 saat Munaslub PBMI 10 April 2026 lalu, diambillah keputusan sanksi atas tuduhan tersebut.
“Di dalam AD/ART yang lama, ada pasal-pasal tentang sanksi anggota, hak dan kewajiban anggota, keputusan ketua umum, tugas dan kewajiban ketua umum, juga tentang rapat pengurus inti, dari situ, keputusan untuk membekukan kepengurusan Pengprov yang telah melakukan tuduhan tidak mendasar dan menciderai marwah organisasi tersebut diputuskan. Kemudian kita laporkan ke KONI Pusat,” tutup dia. (Cal)
Dapatkan sekarang