Ombudsman Prihatin, Pelayanan Publik di Maluku Terburuk
Hasan Slamat.
FaizalLestaluhu
13 Jan 2026 08:43 WIT

Ombudsman Prihatin, Pelayanan Publik di Maluku Terburuk

AMBON,AT-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Maluku sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terburuk  nasional tahun 2025. Indeks pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku hanya 2,91 atau C, berada di urutan 32 dari 38 provinsi. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. 

Posisi Pemrov Maluku hanya satu tingkat di atas Pemerintah Provinsi Papua yang memperoleh indeks kinerja penyelenggaraan pelayanan publik 2,79 poin dengan nilai C, dan satu tingkat di bawah Pemprov Maluku Utara dengan nilai 3,17 dengan kategori B-. Sedangkan lima Pemprov lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah belum memiliki nilai dalam penilaian PEKPPP tahun 2025.

Kinerja pelayanan publik Pemprov Maluku selalu rendah sejak era Gubernur Murad Ismail. Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, kepatuhan Pemprov terhadap standar pelayanan publik pernah memperoleh nilai tinggi dan berada pada zona hijau tahun 2021.  

Dua tahun kemudian, 2023 dan 2024, indeks kepatuhan terhadap standar pelayanan publik turun ke zona kuning. Bahkan pada tahun 2019, standar pelayanan publik Pemprov Maluku berada di zona merah.

Kegagalan perbaikan pelayanan publik Pemprov era Gubernur Murad Ismail dan wakil Gubernur Barnabas Orno, rupanya tidak menjadi perhatian serius di era kepemimpinan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath selama satu pertama ini. Padahal, berbagai rekomendasi perbaikan telah disampaikan oleh Ombudsman maupun dari Kemen PANRB.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menyatakan keprihatinannya atas capaian buruk tersebut. Menurutnya, posisi Maluku di urutan bawah secara nasional menandakan tidak adanya perubahan signifikan dalam tata kelola pelayanan publik.

Hasan menyoroti bahwa transisi kepemimpinan dari mantan Gubernur Murad Ismail (MI) ke Gubernur saat ini, Hendrik Lewerissa (HL), belum membawa dampak perbaikan yang berarti. “Belum ada perubahan dan belum ada perbaikan. Terutama di Dinas Pendidikan, itu nanti nilainya yang paling hancur,” tegas Hasan Slamat kepada media ini, Senin (12/1).

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Ombudsman juga akan merilis hasil penilaian mandiri yang diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan temuan Kemenpan RB. “Pasti sama saja, tidak berbeda jauh,”ungkapnya.

Hasan membeberkan bahwa rendahnya nilai Pemprov Maluku disebabkan oleh pengabaian terhadap standar pelayanan dasar yang bersifat objektif. Beberapa poin krusial yang kerap diabaikan antara lain kurangnya perhatian pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemutakhiran website, dan efektivitas aplikasi layanan.

Selanjutnya, lemahnya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, minimnya sarana dan prasarana bagi kaum difabel, seperti jalur landai (ramp), kursi roda, ruang laktasi, hingga toilet khusus disabilitas.

“Bagaimana mau melakukan inovasi, sementara standar dasar saja masih kurang terpenuhi. Hal-hal teknis seperti ini mestinya sudah menjadi standar wajib di setiap unit layanan,” tambahnya.

Hasan menekankan bahwa tanggung jawab ini berada di pundak Biro Organisasi serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan publik, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan (SMA/SMK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial.

“Harapannya, Gubernur dan Pak Sekda segera berkonsultasi untuk menyiapkan perangkat penilaian standar layanan tersebut. Selama ini Ombudsman sudah memberikan rekomendasi dan pendampingan, namun upaya perbaikan dari Pemprov tampak minim,” jelasnya.

Hasan menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Biro Organisasi lebih serius mengawal performa OPD. “Gubernur mengurusi banyak hal besar, maka Sekda dan pimpinan OPD-lah yang harus memastikan standar penilaian ini terpenuhi,” pungkas Hasan. (Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai