AMBON,AE-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian Badan Pengawas (Pemilu) Bawaslu untuk mengawasi setiap aktifitas mereka dalam politik praktis jelang Pemilu 2024, dengan mendukung atau menjadi tim sukses calon anggota DPRD, Bupati/Walikota, Gubernur maupun Presiden.
Pengawasan yang dilakukan tidak saja difokuskan pada kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat, tetapi netralitas ASN di media sosial juga demikian menjadi perhatian.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan, berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam ketentuan Pasal 93 huruf (f) l, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dijelaskan, September 2022 lalu Bawaslu RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Badan Kepegawaian Negara (BKN), KASN, dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.
Kemudian pada 31 Januari 2023 Bawaslu dan KASN telah menandatangani perjanjian yang kaitannya dengan pengawasan netralitas ASN. Didalam peraturan bersama tersebut juga terdapat hal-hal meliputi upaya-upaya pencegahan netralitas ASN.
Bahkan untuk Bawaslu Provinsi Maluku sejauh ini, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan netralitas ASN, apabila berdasarkan hasil pengawasan dijumpai dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk segera ditetapkan menjadi temuan dan ditangani dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Sebagai informasi Bawaslu RI telah membentuk Gugus Tugas dengan KPI, Dewan Pers, untuk membantu pengawasan di Media Massa. Media massa ini yang sering dikira tidak di pantau. Kami sudah instruksikan kepada seluruh jajaran untuk bersiaga penuh dalam menerima laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh masyarakat, salah satunya pelanggaran netralitas ASN, maupun TNI-Polri," jelas Subair kepada media ini, kemarin.
Untuk mengawasi netralitas ASN sebut Subair, tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri, namun diperlukan adanya kerjasama pengawasan partisipatif masyarakat, jika ditemukan dugaan pelanggaran termasuk di media sosial, diantaranya ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial, apabila dijumpai segera dilaporkan kepada pengawas pemilu terdekat.
Bawaslu telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi tersebut memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.
"Jika ASN melakukan pelanggaran netralitas, penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bentuk hukumannya tergantung pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pemberian teguran sampai dengan pemberhentian," tegas Subair menutup pembicaraan. (WHB)
Dapatkan sekarang