Negara dan Tanah Adat : Jangan Ulangi Kesalahan di Negeri Sepa
* Oleh : Said Muhammad Bubakar.
AdminRedaksi
11 Apr 2026 15:13 WIT

Negara dan Tanah Adat : Jangan Ulangi Kesalahan di Negeri Sepa

Pembangunan kerap diposisikan sebagai simbol kemajuan. Anggaran besar, proyek strategis, serta narasi kesejahteraan sering dijadikan legitimasi yang seolah tak terbantahkan. Namun di balik itu, ada pertanyaan mendasar yang terlalu sering diabaikan, pembangunan untuk siapa, dan dengan cara apa?

Apa yang terjadi di Negeri Sepa, Kabupaten Maluku Tengah, hari ini memperlihatkan wajah lain dari pembangunan—wajah yang problematik, bahkan mengarah pada pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat. Sebidang tanah seluas kurang lebih 5,7 hektar di wilayah Kelurahan Hollo, yang merupakan bagian dari tanah ulayat Negeri Sepa-sepentuanan, kini menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat bernilai ratusan miliar rupiah.

Proyek berjalan. Alat berat bekerja. Progres fisik mulai tampak. Namun satu hal yang absen sejak awal: persetujuan dari pemilik sah tanah adat itu sendiri.

Ini bukan sekadar persoalan komunikasi yang terlewat. Ini adalah persoalan mendasar tentang bagaimana negara memperlakukan masyarakat adat dan wilayah hidup mereka. 

Dalam konteks wilayah adat, tanah bukan sekadar aset atau objek pembangunan, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, sejarah, dan sistem nilai komunitas.

Konstitusi telah memberikan landasan yang tegas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan ini bukan simbolik, melainkan mandat yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 melalui Pasal 3 menegaskan eksistensi hak ulayat sebagai hak yang hidup dan diakui sepanjang masih ada dalam kenyataan sosial. Bahkan, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, negara telah ditegaskan tidak lagi memiliki legitimasi untuk secara sepihak mengklaim wilayah adat sebagai bagian dari penguasaan negara tanpa pengakuan terhadap pemiliknya.

Dengan dasar hukum sejelas ini, pertanyaan krusial pun muncul: atas dasar apa pemerintah daerah mengklaim tanah tersebut sebagai milik negara?

Jika benar pernah terjadi pelepasan hak, maka transparansi adalah keharusan. Publik berhak mengetahui kapan proses itu berlangsung, siapa pihak yang menyerahkan, dan melalui mekanisme apa persetujuan tersebut diperoleh. Tanpa keterbukaan, klaim kepemilikan menjadi lemah secara hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat adat.

Dalam perspektif yang lebih luas, praktik pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan ruang hidup. Fenomena ini secara global dikenal sebagai land grabbing—pengambilalihan tanah yang seringkali dibungkus dalam narasi pembangunan dan kepentingan publik.

Pertanyaannya, apakah praktik seperti ini patut dibiarkan terjadi di wilayah yang secara historis memiliki struktur adat yang kuat seperti Maluku?

Bagi masyarakat adat, tanah tidak bisa direduksi menjadi angka dalam peta atau nilai dalam proyek. Tanah adalah simbol kehormatan, sumber kehidupan, dan warisan lintas generasi. Mengambilnya tanpa persetujuan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan martabat komunitas yang menjaganya selama berabad-abad.

Ironisnya, proyek yang dibangun adalah fasilitas pendidikan—sebuah simbol kemajuan dan pencerahan. Namun bagaimana mungkin pendidikan ditegakkan di atas fondasi yang mengabaikan keadilan? Pendidikan semestinya mengajarkan penghormatan terhadap hak, bukan menjadi contoh pelanggaran.

Negeri Sepa bukan tanpa sejarah. Pengalaman masa lalu terkait pelepasan tanah, termasuk di wilayah Waipia, telah meninggalkan jejak ketidakpercayaan yang belum sepenuhnya pulih. Dalam konteks ini, langkah sepihak pemerintah justru mempertegas kesan bahwa negara belum belajar dari pengalaman tersebut.

Jika pola ini terus berulang, maka konflik bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan. Karena itu, langkah korektif harus segera diambil. Pertama, pemerintah daerah perlu menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga status hukum tanah menjadi jelas. Kedua, perlu dilakukan audit terbuka terhadap dasar klaim kepemilikan, termasuk publikasi dokumen yang relevan. Ketiga, dialog yang setara dan bermartabat dengan masyarakat adat Negeri Sepa harus dibuka, bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai pengakuan atas posisi mereka sebagai pemilik hak ulayat.

Keempat, jika tidak terdapat dasar hukum yang sah, maka relokasi proyek harus menjadi pilihan yang berani dan bertanggung jawab.

Penting untuk ditegaskan, ini bukan soal menolak pembangunan. Ini adalah upaya memastikan bahwa pembangunan berjalan di atas prinsip keadilan, penghormatan, dan legalitas.

Negara tidak boleh hadir sebagai kekuatan yang memaksa, melainkan sebagai pelindung yang adil bagi seluruh warganya, termasuk masyarakat adat.

Kasus Negeri Sepa adalah ujian. Ujian bagi komitmen negara terhadap konstitusi, terhadap keadilan, dan terhadap penghormatan atas wilayah adat. Jika pembangunan terus dipaksakan tanpa persetujuan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Dan ketika kepercayaan itu hilang, tidak ada proyek, sebesar apa pun, yang mampu menggantikannya. (*) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai