AMBON,AT-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menegaskan bahwa Kepala Daerah definitif maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dilarang melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak Maret 2024.
Hal itu juga ditegaskan Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati serta walikota.
Mendagri dalam suratnya menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota.
Surat Mendagri itu sendiri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan demikian, jika berpatokan pada tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun ini yakni 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon jatuh pada 22 Maret 2024.
Menanggapi surat edaran Mendagri tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono, Selasa (2/4) kemarin mengatakan, sudah jadi kewajiban bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk taat aturan.
"Kalau aturannya sudah seperti itu, maka Pemkot Ambon harus jalan sesuai aturan. Berarti ini namanya sudah tidak ada ruang lagi untuk melakukan mutasi," ungkap Rustam.
Rustam pun berpesan bahwa, yang paling penting adalah birokrasi itu tidak boleh terlibat politik praktis, melainkan netral saja.
"Jadi dengan adanya edaran tersebut maka sudah barang tentu harus mengikuti surat edaran dari Mendagri," ujarnya.
DPRD Kota Ambon, tegasnya, akan tetap menjalankan tugas untuk mengawasi hal itu, agar apa yang menjadi aturan undang-undang sebagaimana ditegaskan Mendagri bisa ditaati.
"Jika ada rencana merombak birokrasi dalam waktu dekat, maka saya kira pemkot jangan memaksakan diri lah. Biarkan semua berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang