Buntut Kasus Perselingkuhan 2 Oknum Polisi
AMBON, AT.-- Kasus Ferdy Sambo yang melibatkan sejumlah anak buahnya di Devisi Propam Polri, penanganan awal ternyata mirip dengan kasus dugaan perselingkuhan antara anggota Polres KKT, Ipda Riski Hasnan dan Polwan Briptu YA.
Meski tidak ada korban jiwa di kasus penggrebekan dugaan perzinahan antara oknum perwira dan bintara polwan itu, namun aroma menghalang-halangi kasus juga merebak dari sana. Ini terungkap setelah peristiwa memalukan itu terjadi.
Sumber-sumber media ini menyebutkan, upaya meredam kasus ini sejak awal dilakukan oleh sejumlah oknum Propam dan Serse Polres KKT.
Pasalnya, sejak terjadi 31 Agustus 2022, kasus ini terkesan lamban. Nanti, setelah kasus mulai viral di media online, baru penyidik Polres buru-buru melakukan penyelidikan lanjutan.
Sumber yang masih kerabat pelapor itu menyebut, setelah kejadian penggrebekan 31 Agustus 2022, pelapor langsung mendatangi Propam Polres mengajukan laporan.
Setelah Presiden Jokowi dan rombongan Firkopinda Maluku meninggalkan Saumlaki pada 2 September, keesokan harinya pelapor yang juga suami Polwan itu mendatangi Ruangan Reskrim Polres KKT. Tapi ruangan Reskrim sengaja dikosongkan. Besoknya dia datang lagi, tapi penyidik beralasan bukti belum cukup untuk diterbitkan LP.
"Tanggal 5 September baru Reskrim menerima laporan dan LP diterbitkan pada 6 September. Ini untuk LP saja keluarga kami (pelapor) tiga kali bolak balik. Dia itu anggota polisi lho. Kalau masalah itu dialami rakyat biasa, kita ini bisa apa," bebernya.
Nah, pihaknya hampir putus asa menunggu kepastian. Akhirnya penyidik Reskrim baru bergerak serius pada Sabtu 10 September 2022.
"Pemeriksaan oleh Reskrim terhadap pelapor (suami Polwan) bahkan baru dilakukan Sabtu (10/9) malam hingga pukul 01.30 dini hari. Itupun di rumah pelapor. Selama ini kami hampir putus asa mencari keadilan. Ini kurang tau kenapa sehingga dipaksa periksa sampai tengah malam," terang kerabat pelapor itu.
Kerabat yang mewanti-wanti namanya jangan dipublikasikan ini menyebut, seminggu setelah kasus ini merebak, pada Selasa (7/9), suami Polwan berisial SAM didatangi oknum anggota Provos Polres KKT atas nama Bripka RL dan suaminya yang juga Kades Desa Lauran.
Mereka membujuk SAM agar memaafkan Ipda RH. "Mereka datang agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi ditolak. Ini mau diatur secara kekeluargaan bagaimana, sementara perilakunya merusak rumah tangga orang lain," sinisnya.
Setelah itu, usai kejadian pelaku Ipda RH yang juga anggota Polwan itu bersama anggota Reskrim, Bripka BK mendatangi lagi rumah Kades Lauran, tempat tinggal Bripka RL untuk menyelesaikan masalah. Tapi lagi-lagi ditolak.
Akhirnya diambil keputusan sepihak kalau permintaan maaf disampaikan kepada orang tua Kades, karena masih kerabat pula dengan pelapor. Dan RH mengangkat mereka sebagai orang tua asuh.
"Tapi pelapor maupun orang tua kandung pelapor tidak hadir. Kami kerabat dan pelapor tetap menolak dan ingin supaya proses hukum tetap berlanjut," sebut sumber tadi.
Upaya menghalang-halangi kasus yang melibatkan YA yang terjadi sebelumnya juga terungkap. Bahkan saat pelapor datang melapor ke Propam, Kasi Propam Polres malah menampar pelapor.
"Jadi saudara kami, yang menjadi korban sekaligus pelapor, kok merasa ditekan-tekan baik oleh Serse maupun Propam Polres KKT. Ada apa ini," kecamnya.
Disisi lain, barang bukti pendukung yang mestinya diambil saat kejadian berupa kasur dan seprei, tidak diamankan oleh Kanit Pamital Aipda GR. Dan malah keesokan harinya, semua barang bukti sudah hilang.
Oknum-oknum Polres yang mencoba menghalang-halangi kasus ini, ternyata adalah bawahan dan bekas anak buah Ipda RH di Reskrim Polres KKT.
Karena itu, kerabat korban meminta agar Kapolda Maluku memberikan teguran keras kepada oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi kasus ini, dan memprosesnya sampai tuntas.
"Jadi kami menilai, kasus Ferdy Sambo yang saat ini lagi viral, sepertinya mirip dengan kasus yang dialami saudara kami. Toh, kami juga akan terus memantau kelanjutan kasus ini. Jangan-jangan Ipda RH tiba-tiba dimutasi ke tempat lain dan kasusnya menghilang di Polda Maluku," sergahnya.
Kasus dugaan perzinahan antara oknum anggota lulusan Akpol, Ipda Riski Hasnan dengan oknum Polwan mencuat setelah keduanya digrebek suami polwan dan sejumlah anggota Polres di kos-kosan milik RH, 31 Agustus kemarin.
Saat itu, suami Polwan yang juga anggota polisi ini membuntuti istrinya yang menunjukan gelagat mencurigakan. Padahal saat itu semua anggota Polres lagi sibuk-sibuknya melakukan langkah pengamanan menyongsong kedatangan Presiden Jokowi di Saumlaki pada 1 September 2022.
Saat penggrebekan, Ipda RH mencoba menyangkal tidak mengetahui keberadaan si Polwan. Tapi ketika polisi merangsek masuk ke kamar, Polwan beranak dua ini mencoba melarikan diri, namun dibekuk dan digiring ke Polres KKT.
NONJOB
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya dihubungi media ini, Senin (12/9) mengaku kalau Ipda RH, jebolan Akpol 2021 itu sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Begitupun Bribtu YA yang berdinas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah dinonjobkan. "Yang bersangkutan (RH) sudah ditangani Propam Polda Maluku. Sedangkan YA juga sudah dalam pengawasan Propam Polres," akui Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat menegaskan kalau kasus ini akan dituntaskan. Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Dua pelaku perselingkuhan itu akan menjalani Sidang Etik dan keduanya terancam bakal dipecat dari keanggotaan Polri. (TIM)
Dapatkan sekarang