AMBON, AT-Murad Ismail, Gubernur Maluku, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Maluku agar tetap menjaga independensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kedua lembaga ini diminta menghindari intervensi pihak manapun.
Menurut Gubernur, penyelenggara pemilu bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat. Dimana masyarakat semakin sadar dan dewasa dalam melaksanakan hak-hak politiknya secara baik dan bertanggung jawab.
"Sebagai wakil pemerintah pusat dan juga pembina politik di daerah, saya inginkan kepada KPU dan Bawaslu tetap bekerja independen, mandiri, tidak boleh diintervensi, apalagi diintimidasi oleh pihak manapun. Independensi KPU dan Bawaslu akan menghadirkan kepemimpinan yang kredibel berdasarkan keinginan rakyat,"ujar gubernur saat menyampaikan sambutan di kegiatan Kirab Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Ambon di Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Minggu (4/5).
Menurut Murad, integritas KPU dan Bawaslu sangat penting, karena seluruh energi bangsa diarahkan untuk mempersiapkan pesta demokrasi lima tahunan itu agar berlangsung secara berkualitas aman dan damai. Saat ini, sebut Gubernur, partai politik melakukan lobi-lobi politik baik internal maupun eksternal.
Para caleg juga terus menjalankan sosialisasi, tim sukses bekerja siang malam, dan masyarakat sedang mencari figur terbaik. Ini semua diawasi terutama oleh Bawaslu agar tidak melewati batas-batas yang telah ditetapkan oleh aturan.
Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan anggaran Pemilu maupun Pilkada. Peran KPU Bawaslu sangat penting, karena diperkuat dengan berbagai aturan maupun undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memperkuat sistem kerja kedua lembaga tersebut.
"Termasuk juga peraturan KPU dan peraturan Bawaslu," ungkapnya.
Menurut Murad, Kirab pemilu yang dilakukan sangat tepat, karena bagian dari salah satu wujud sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024. Kegiatan dengan tema " Pemilu Sebagai Sarana Integritas Bangsa," kata Gubernur, memberi makna eksistensi bangsa harus berkelanjutan dalam bingkai keutuhan NKRI dan pemilu adalah sarana politik, guna mendapatkan pimpinan bangsa maupun pimpinan daerah yang baik.
"Kita semua menginginkan pemilu berlangsung aman dan sukses, karena itu KPU dan Bawaslu harus belajar dari pengalaman masa lalu. Semua itu harus disertai dan diwaspadai bersama, sebab berpotensi merusak integritas bangsa," ingat gubernur.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyambut baik peringatan dari Gubernur selaku kepala daerah yang menginginkan integritas dan menghindari intervensi maupun intimidasi. KPU tetap bekerja sesuai dengan aturan.
"KPU tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku, terutama dengan menjaga independensi kami. Dan sebagai pelayan, kami juga siap melayani peserta pemilu, baik partai politik maupun DPD non parpol," jelas Kubangun.
KPU RI, kata dia, telah mengingatkan jajarannya di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjunjung tinggi independensi sebagai penyelenggara serta mentaati aturan. Bahkan jika ada yang terindikasi melaksanakan tugas tidak sesuai dengan aturan berlaku, akan diberikan sanksi.
"Intinya kami diwajibkan oleh KPU RI bekerja harus sesuai aturan, bukan karena ada unsur lain, sehingga kredibilitas KPU mudah dipatahkan para pemangku kepentingan karena menginginkan kekuasaan politik. KPU memiliki kode etik dan sumpah jabatan. Bahkan sebagai pelayanan harus berlakukan peserta pemilu dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Subair mengatakan, Bawaslu memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Independensi Bawaslu dan jajaran juga tetap dijaga.
"Karena bagaimana pun sudah dilakukan sumpah untuk menjaga integritas, mandiri, imparsial, dan akan diupayakan semaksimal mungkin untuk melaksanakan prinsip-prinsip itu,"kata Subair kepada Ambon Ekspres via telepon, kemarin.
Menurut Subair, jika Pemilu berlangsung, kemudian ada laporan dugaan pelanggaran atau adanya permohonan sengketa di Bawaslu, itu tidak berarti bahwa pemilu tidak berintegritas. Karena di satu sisi ketika masyarakat sukarela melapor ke Bawaslu disertai bukti dan syarat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, justru itu merupakan salah satu indikator bahwa Pemilu berintegritas.
Hal itu disebabkan adanya partisipasi pemilih maupun publik untuk menempuh jalur regulasi untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing.
"Bawaslu pada prinsipnya tetap menjaga netralitas dan integritas. Bahkan bila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, berarti kan masyarakat memiliki kepedulian kepada Pemilu yang berintegritas. Namun sebaliknya jika masyarakat abaikan saja, itu malah bukan pemilu yang berintegritas," kata Subair.
Bawaslu saat ini mulai menambal kekurangan-kekurangan sebelumnya dengan tetap mengevaluasi diri agar lebih baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam pengambilan keputusan secara kelembagaan, terhadap suatu masalah yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu maupun lainnya.
"Sudah pasti kalau ada anggota Bawaslu pada setiap tingkatan yang diduga masuk angin, maka pasti diberikan sanksi, karena sudah menyalahi aturan. Namun kami berharap, Pemilu 2024 semua berjalan dengan baik, aman dan berintegritas," harap Subair. (WHB)
Dapatkan sekarang