AMBON,AT-Tim Pilkada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi telah mengeluarkan "rekomendasi sementara" kepada Murad Ismail dan Michael Wattimena sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Dua figur tersebut diwajibkan mendapatkan koalisi parpol lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.
Rekomendasi PAN tentang calon di Pilkada bernomor : 161/V/2024 yang beredar media sosial WhatsApp maupun Facebook itu ditandatangani oleh Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K. Saleh pada tanggal 10 Mei 2024. Surat tersebut dengan tembusan Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jendral Eddy Soeparno, dan Ketua DPW PAN Maluku Wahid Laitupa.
Rekomendasi "sementara" PAN tersebut dibuat berdasarkan Angaran Dasar PAN pasal 20 ayat (3), pasal 28 dan asal 31 (ayat 2), serta pasal 73 dan pasal 74 Anggaran Rumah Tangga PAN.
Juga merujuk Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepala Dacrah/Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Partai Amanat Nasional, dan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN A/Kpts/KU-SJ/015/111/2024, tertanggal 28 Maret 2024, Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.
Berdasarkan sejumlah aturan tersebut, Tim Pilkada DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan kepada Murad Ismail sebagai Bakal Calon Gubenur dan Michael Wattimena sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2024-2029. Olehnya, Murad dan Michael diberikan empat tugas strategis sebagai persyatan untuk memperoleh "rekomendasi final" dari PAN.
Pertama, mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024. Tugas ini dianggap penting karena PAN hanya memiliki 2 kursi di DPRD Maluku, sementara pasangan calon gubernur dan wagub harus bisa mendapatkan minimal 9 kursi DPRD dari gabungan atau koalisi partai politik hasil Pemilu 2024.
Kedua, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada.
Ketiga, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024. Kemudian, keempat sanggup menanggung/membayar biaya survei oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP PAN.
Ketua DPW PAN Maluku, Wahid Laitupa yang dikonfirmasi terkait tembusan surat rekomendasi tersebut, belum memberikan tanggapan.
Wahid sebelumnya mengatakan, PAN tetap solid dan masih pada satu kepentingan yang sama yaitu mempersiapkan diri mengusung calon Gubernur Maluku Murad Ismail di Pilkada 2024.
"Kita masih tetap satu dan mendukung Murad serta fokus memenangkannya di Pilgub, siapapun wakilnya,"beber orang nomor satu di PAN Maluku itu.
Dijelaskan, pada tanggal 5 April 2024 lalu, telah dilakukan rapat koordinasi antara DPW dan DPD 11 Kabupaten/Kota guna membicarakan proses penjaringan bakal calon gubernur. Pada kesempatan itu, seluruh pengurus DPW maupun DPD memutuskan mengusung kembali Murad Ismail sebagai calon gubernur.
"Kenapa kami lakukan itu, karena berdasarkan hasil rapat kerja Wilayah (Rakerwil) PAN tahun 2023, sudah merekomendasikan Murad untuk diusung kembali. Dan pada hari ini, sesuai hasil koordinasi kami dengan DPP, bahwa penjaringan balon Gubernur, PAN telah merekomendasikan Murad," tegasnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang