AMBON,AT-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, diminta mengevaluasi Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, Peterson Rangkoratat.
Rangkoratat dikabarkan ikut dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia diketahui telah mendaftar di beberapa partai politik, seperti PKS dan PAN sebagai bakal calon Bupati KKT. Hal ini disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kota Ambon, Simon Batmomolin, kepada wartawan, Jumat (10/5) di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Dikatakan, Pj Bupati KKT dalam melaksanakan tugasnya telah menyimpang dari amanat konstitusi. Pasalnya, berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihaknya, Peterson diketahui telah melakukan manuver politik.
"Penjabat Bupati KKT yang masi aktif telah melakukan manuver politik, dengan mendaftarkan dirinya sebagai calon Kepala Daerah pada beberapa partai politik," ungkapnya.
Hal itu jelas telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
menegaskan bahwa seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pi) kepala daerah.
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri dalam tugasnya, untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota," elasnya.
Berdasarkan laporan dan masukan masyarakat, pihaknya menduga Bupati KKT telah melakukan tindakan-tindakan politik dengan memenangkan dua keluarga dekatnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal ini, diduga dilakukan dengan intervensi kekuasaan kepada aparat birokrasi sebagai upaya memuluskan pencalonannya, menjadi kepala daerah dalam perhelatan Pilkada mendatang.
"Hal itu benar terjadi adanya, namun dalam kenyataannya para aparat birokrasi tersebut merasa takut, dalam menyampaikan atau melaporkan hal dimaksud," paparnya.
Bukan saja itu, ia mengaku, dalam menjalankan tugas kepemimpinannya, Pj Bupati KKT terus melakukan kunjungan keluar masuk desa sebagai upaya pencitraan dirinya menuju Pencalonan Kepala Daerah dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Menurutnya, akibat manuver politik yang sangat gencar, tak ada satupun persoalan di Tanimbar berhasil diatasinya. Hal itu dapat dilihat dari tujuan utamanya saat dilantik sebagai Penjabat Bupati yaitu mengupayakan penurunan angka prevelensi stunting.
"Kemudian mengatasi kemiskinan ekstrim yang kian meningkat, namun higga kini angka kemiskinan pada KKT, masih terus meningkat drastis berdasarkan data BPS tahun 2024," jelasnya.
Tidak sampai disitu, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, bahwa beberapa waktu lalu, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tengah melakukan perjalanan dinas ke Jakarta dengan menggunakan biaya pemerintah, namun tujuannya untuk melobi partai politik sebagai tiket menuju perhelatan Pilkada mendatang.
Olehnya itu, Himpunan Mahasiswa Pemuda Lelemuku Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan sikap dengan tegas untuk mendukung penuh pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
"Serta pelayanan kepada masyarakat dalam upaya mengatasi masalah-masalah krusial yang terjadi di Bumi Duan Lolat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Mereka juga minta Menteri Dalam Negeri segera memberikan tindakan tegas kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Harus segera diberhentikan dari jabatannya, guna mewujudkan tata kelolah pemerintahan dan pelayanan yang berkualitas, kepada masyarakat serta menjaga dan menegakan konstitusi secara adil,"tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang