Mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea Dituntut 2,6 Tahun Penjara.
Mansyur Tuharea
Admin
08 Apr 2022 22:56 WIT

Mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea Dituntut 2,6 Tahun Penjara.

AMBON, AT.--Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea dituntut 2,6 tahun Penjara. Tuntutan tersebut berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4) 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmat Atamimi dalam Sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Jeny Tulak, menyatakan terdakwa Mansyur Tuharea bersama 4 terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran belanja pada sekretariat daerah Kabupaten SBB tahun 2016. Tindakan Mansyur Cs melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor
 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mansyur Tuharea dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"ucapnya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Selain Mansyur, terdakwa Adam Pattisahusiwa  juga dituntut selama 6 tahun denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353.310.780 dengan ketentuan jika dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengembalikan ditambah dengan 3 tahun kurungan. 

Sementara terdakwa Refael Tamu dituntut 7 tahun penjara denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 Subsidair 3 bulan dan membayar uang Pengganti sebesar Rp. 7.641.636.851,00 subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Abraham Niak, dituntut selama  2,6 tahun penjara denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan kurungan. 

Sedangkan terdakwa Ujir Halid dituntut 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100.000.000,00 Subsidair 3 bulan kurungan  juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 520.000.000. Jika dalam waktu satu bulan tidak digantikan maka terhadap terdakwa ditambah 1 tahun dan 8 bulan kurungan. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan kuasa hukum masing-masing terdakwa. 

Diketahui, Mantan Sekda SBB Mansyur Tuharea, Rafael Tamun selaku bendahara pengeluaran, Adam Pattisahusiwa, Abraham Naik selalu Kabid Kuasa bendahara Umum Dispenda keuangan aset daerah dan Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Lima orang tersebut sebelumya didakwa karena secara bersama-sama melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada sekretariat daerah SBB tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah. 

Pada prosesnya, pencairan anggaran belanja langsung yang tidak disertai pertanggungjawaban. Juga dari beberapa laporan fiktif sehingga atas perbuatan kelima terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,6 miliar. (ys)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai