BULA,AT- Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdullah Rumain resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri SBT atas kasus penyalahgunaan anggaran honorer anggota Satpol PP tahun 2020. Penyidik juga mengejar indikasi keterlibatan orang lain.
Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri SBT, M. Haikal Hafidh kepada Wartawan mengungkapkan, tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres SBT dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mencapai total kerugian negara sebesar 952 juta rupiah.
"Untuk indikasi pembayaran honorarium anggota Satpol PP dari bulan November sampai dengan Desember 2020 itu tidak dibayarkan," ungkap Haikal kepada wartawan di kntor Kejari SBT di Bula, Senin (6/2).
Haikal menambahkan, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tipikor diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) karena ada indikasi dilakukan secara bersama-sama.
" Untuk pasal sangkakan, kita sangkakan pasal 2 untuk primair. Sedangkan pasal 3 untuk subsider. Kemudian kita Juncto kan pasal 55 karena diindikasi dilakukan secara bersama-sama. Tapi untuk siapa rekan-rekanya masih kita dalami bersama penyidik Polri" ujar Haikal.
Abdullah Rumain terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan bisa sampai seumur hidup. Sedangakan untuk Subsider, kata dia, pasal (3) ancaman penjara minimal satu tahun, dan maksimal 20 tahun.(JU)
Dapatkan sekarang