Maki Gubernur Maluku HL, Patrikc Papilaya Dipenjarakan
Patrick Papilaya saat ditahan oleh Kejari Ambon. --Jardin/AT.
FaizalLestaluhu
20 Feb 2025 17:00 WIT

Maki Gubernur Maluku HL, Patrikc Papilaya Dipenjarakan

AMBON,AT-Setelah lama diproses, Chrisnanimory Patrick Papilaya, tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penahanan terhadap Patrick, dilakukan berdasrakan Surat Perintah Kepala Kajari Ambon nomor 223/Q.1.10/EQU.2/2/2020 tanggal 20-2-2025. Dimana penahanan dilakukan setelah tim penyidik Polda Maluku melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap dua kepada JPU Kejati Maluku di kantor  Kejari Ambon.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan diterima oleh JPU Mat Latupono, "kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (20/2).

Menurut Tenate, berdasarkan berkas perkara yang ada, tersangka Patrick Papilaya dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tadi proses tahap 2 dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT dan tersangka didampingi penasehat hukum," tuturnya.

Setelah dilakukan tahap 2, lanjut Tenate, tersangka akan ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, JPU akan bergerak cepat untuk memproses berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk dsidnagkan.

"Tersangka kita tahan dirutan. Setelah ini JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan," jelas tutup Tenatae.

Adapun kalimat ujaran kebencian hingga makian itu disampiakan Patrik Papilaya Lewat Akun Tiktoknya yang berdurasi 44 detik tersebut yang viral dimedia sosial 

"Henrdrik Lewrisa itu Cemen, Gubenur saja seng cocok, seng (Tidak) Level deng Pa Murad Ismail punya jabatan, pa Murad itu mantan Dankor Brimob level Nasional," sebut Petrik saat Live di akun Tiktoknya saat itu.

Selain maki Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa,  sebelumnya, terdakwa Patrik Papilaya telah dihukum Vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair (tiga) bulan kurungan oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pada Senin (11/11/2024) gegara menghina Ketua DPRD Maluku, Behur G. Wautubun.

Namun, terdakwa Patrik Papilaya belum juga ditahan lantaran dirinya masi mengajukan Kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. (Jar) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai