AMBON,AT-Penjabat kepala daerah di Malukuy yang ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, walikota maupun bupati harus wajib mundur. Paling lambat satu hari sebelum pendaftaran bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Diketahui, kursi kepemimpinan Kepala Daerah di Indonesia, baik Gubernur, Bupati serta Walikota saat ini banyak diisi oleh Penjabat (Pj). Di Provinsi Maluku sendiri, mulai dari kursi Gubernur, hingga Bupati/Walikota, seperti di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Buru, Maluku Tenggara, Kota Tual, Maluku Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Para Pj ini diberikan tanggung jawab atau tugas khusus untuk mempersiapkan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. Namun tidak sedikit dari para Pj Kepala daerah yang juga sudah menyatakan sikap ikut maju sebagai Calon Kepala Daerah (Calkada) di Pilkada 2024 nanti.
Atas adanya fenomena Pj 'ngebet' ikut Pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 16 Mei 2024. SE nomor 100.2.2.3/2315/SJ yang bersifat penting tersebut, tentang Pengunduran diri Pj Gubernur, Bupati/walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.
SE yang ditandatangani atas nama Mendagri, Plh Sekertaris Jenderal Komjen Pol Tomso Tohir tanggal 16 Mei 2024 ini juga diketahui telah disampaikan kepada para Pj Gubernur, Pj Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam SE yang diperoleh Ambon Ekspres, Minggu (19/5) kemarin, Mendagri menjelaskan, ketentuan pasar 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama sebagai Calkada dan Calon Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikot).
Berdasarkan Ketentuan pasal 7 Ayat (2) huruf q undang-undang nomor 10 tahun 2016, Calkada dan Calon Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah, tidak berstatus sebagai Penjabat.
Sesuai lampiran peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Calkada dan Calon Wakil Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara serta merujuk pada keterangan berdasarkan aturan undang-undang dan aturan KPU, maka terhadap Pj Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada 2024 untuk segera mengundurkan diri.
Administrasi pengunduran dirinya juga harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.
Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Pj Gubernur/Bupati/Walikota karena mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, agar pada saat memasukan surat pengunduran diri sebagai Pj, bisa sekaligus menyerahkan tiga nama calon pengganti.
"Tiga nama calon pengganti yang diusulkan harus melalui mekanisme. Untuk Pj Gubernur tiga nama diusulkan oleh DPRD Provinsi. Sementara Pj Bupati/Walikota, tiga nama diusulkan masing-masing dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/kota," bunyi salah satu poin SE tersebut.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perindang-undangan.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) peraturan Mendagri nomor 4 tahun 2023, tentang Pj Gubernur,Bupati dan Walikota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Walikota.
Jika dalam hal ini Gubernur berhalangan maka pelantikan Pj Bupati atau Pj Walikota bisa dilakukan oleh Wakil Gubernur. Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan maka akan dilakukan oleh Mendagri.
Dan terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota pengganti, agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.(Nal)
Dapatkan sekarang