Maju di Pileg 2024, Tiga Orang Ini Ajukan Pengunduran Diri
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
16 Oct 2023 09:28 WIT

Maju di Pileg 2024, Tiga Orang Ini Ajukan Pengunduran Diri

AMBON,AT-Dua pekan lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, namun sampai saat ini dari hampir 10 orang Saniri, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan kepala dati di Kota Ambon, yang akan bertarung dalam pesta demokrasi tersebut, belum juga melakukan pengunduran diri dari jabatan tersebut. Padahal salah satu prasyarat memerintahkan mereka harus menanggalkan jabatan tersebut, sebelum penetapan DCT.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Ambon, Alfian Lewenussa mengatakan, dari sekian orang saniri, BPD, dan kepala dati, yang maju sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024, ternyata baru tiga orang yang mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Dari hampir 10 perangkat desa, negeri yang menjadi bakal calon anggota legislatif, baru tiga orang yang menyerahkan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri untuk diberhentikan dari jabatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Saniri Negeri," terang Lewenussa kepada media ini di Balai Kota, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, tiga orang perangkat desa yang telah menyerahkan SK pemberhentian yakni, Felix Tuhilatu perangkat Negeri Passo, Brury Nanulaita Anggota BPD Desa Wayame, dan Erol Da Costa, anggota Saniri Negeri Rumah Tiga.

"Ketiga orang ini sudah kita instruksikan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu," ujarnya.

Dikatakan, sementara untuk perangkat desa lainnya, hingga kini belum diserahkan.

"Untuk itu Pemkot telah berkoordinasi dengan kepala desa dan raja untuk segera menerbitkan surat pemberhentian. Kita juga akan meminta surat keterangan dari partai politik, yang mana perangkat desa tersebut menjadi bakal caleg, prinsipnya kita fleksibel mereka mau pilih menjadi bakal caleg atau tetap menjadi perangkat desa," bebernya.

Diakui, sebelumnya Pemkot Ambon telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Surat terbaru meminta mereka mengajukan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri untuk diberhentikan dari jabatan kepada Penjabat Walikota Ambon melalui Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri dengan tembusan kepada Bagian Pemerintahan kota Ambon dan Camat di wilayah masing-masing," terangnya.

Lewenussa menegaskan, pengisian jabatan anggota BPD, Saniri Negeri yang diberhentikan antar waktu atas permintaan sendiri, akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk lanjut dia, pihaknya juga meminta Lurah, Kepala Desa, Kepala Pemerintah Negeri melakukan inventarisasi terhadap pengurus RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Anggota legislatif dan selanjutnya melakukan pemberhentian sesuai aturan yang berlaku setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

"Para Camat juga diminta melakukan pengawasan dan melaporkan hasil kepada penjabat walikota terkait proses pemberhentian anggota BPD, Saniri Negeri serta Pengurus RT/RW yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(AH)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai