Mabuk, Oknum TNI Tabrak Nenek 86 Tahun hingga Meninggal
TKP kecelakaan yang menewaskan nenek 86 tahun.. istimewa
FaizalLestaluhu
17 Sep 2023 22:25 WIT

Mabuk, Oknum TNI Tabrak Nenek 86 Tahun hingga Meninggal

AMBON,AT-Diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), mengendarai sepeda motor, Jak Richard Tanewuk Enmopiana, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Prajurit Dua (Prada) berdinas di Kodam Pattimura ini menabrak Leonora Senubun, petugas penyapu jalan di kota  Ambon. 

Senubun, nenek berusia 86 tahun mengalami luka cukup serius dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD dr.Haulussy Ambon. Tabrakan berujung maut ini terjadi di ruas jalan Dr Malaihollo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tepatnya di Depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut, Minggu (17/9) dini hari, pukul 03.50 WIT.

Senubun merupakan warga OSM RT 002/006 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe. Informasi diperoleh, berdasarkan penuturan salah satu saksi bernama, Markus Puru, menjelaskan bahwa, awalnya Ia sementara beristirahat (tidur) tiba-tiba mendengar bunyi benturan pada mobil terparkir di depan jalan.

Markus lalu terbangun dan keluar menuju arah jalan raya. Ia pun melihat ada dua orang tergeletak di jalan raya, kemudian mendekati kedua orang yang tergeletak, yakni Jak Richard Tanewuk Enmopiana dan nenek Leonora Senubun.

Markus melihat Senubun sudah tidak sadarkan diri dan penuh darah pada tubuhnya dan saksi juga melihat pengendara motor yang tergeletak di samping sepeda motornya.

Markus kemudian menyuruh salah ssorang pemuda di lokasi kejadian (TKP) untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusaniwe.  Sekira pukul 03:52 WIT, pers Polsek Nusaniwe tiba dan mengamankan TKP dan membawa korban  RSUD dr. Haulussy.

Sedangkan pengendara, Jak Richard, diamankan di Polsek Nusaniwe. Sekira pukul 04.50 WIT, tiba Ka Bekang Dam XVI PTM bersama Piket Pomdam XVI Pattimura di Polsek Nusaniwe.

Letkol Mustadir Abdul, langsung melihat kondisi pengendara kemudian membawa pengemudi  bersama barang bukti ke Pomdam untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan. Ricard sendiri merupakan, anggota satuan Bekang Dam XVI Pattimura. 

Diketahui, Senubun mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, dua luka robek pada kaki sebelah kanan. Sedangkan saat kejadian lakalantas, pengendara sepeda motor, Prada Jak Richard sudah dalam kondisi mabuk.

Sementara Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring menegaskan, anggota Bekangdam XVI Pattimura Prada JR (23), telah diproses hukum.

"Kejadian tersebut sudah ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum," kata kapendam. 

Kapendam jugamenegaskan,  setiap prajurit Kodam XVI Pattimura sesuai dengan perintah Pangdam XVI/Pattimura yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

“Sementara Kabekangdam (Letkol Cba Mustadir Abduh), sampaikan pihaknya juga berkomitmen menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa, dan juga juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan,” demikian Agung. (Ely)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai