AMBON, AT.--Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frengky Limber mengatakan Petunjuk Teknis (Juknis) seleksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus direvisi. Pasalnya, Juknis yang berlaku saat ini masih memiliki kelemahan dan menimbulkan polemik.
Hal ini ditegaskan Limber saat Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) denganCamat Tanimbar Selatan, Vincent Fenanlampir, dan Camat Wuarlabobar, Alex Sianresy, Kamis (10/11). RDP digelar lantar ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil pemilihan BPD Wowonda dan Watmasa.
Limber menjelaskan, hasil RPD khusus laporan masyarakat Desa Wowonda yang mempermasalahkan kuaota keterwakilan perempuan yang telah melebihi 30 persen perempuan. Saat pendaftaran, panitia hanya melayani pendaftaran lewat jalur umum.
"Secara umum, masalahnya itu ada keterwakilan perempuan yang mendaftar melalui jalur khusus dan jalur umum. Nah, yang disayangkan mereka yang mendaftar jalur khusus tidak diarahkan penyelenggara pemilihan BPD. Dan menurut hemat saya sosialisasi yang dilakukan penyelenggara tidak maksimal,"tegas Limber saat dikonfirmasi.
Selain Wowonda, Limber juga menyinggung laporan dugaan ijazah palsu calon anggota BPD Watmasa. Namun, hingga kini pihaknya belum mengambil keputusan karena berhubungan dengan masalah pidana.
Di sisi lain, pelantikan BPD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) direncanakan berlangsung pekan ini. Agar tidak terjadi persoalan kedepan, dia meminta Juknis pemilihan BPD direvisi.
"Saya kira masalah ini terlalu teknis, karena pentahapannya sudah selesai. Jadi kalau sampai terjadi pelantikan dan ada masyarakat yang terus mempersoalkannya, itu bukan ranah kita. Kami berharap peraturan tupati tentang Juknis pemilihan BPD harus direvisi agar kedepan tidak ada lagi polemik seperti ini," tambahnya.
Hal yang sama ditegaskan Sekretaris Komisi A, Deddy Son Titirloloby. Ia berinisiatif akan mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang BPD pada pembuatan Perda tahun 2023.
"Lantaran beberapa pasal belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,"ungkap Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Tanimbar itu.
Kendati seluruh laporan masyarakat yang telah disikapi Komisi A DPRD, rencana pelantikan BPD se-Tanimbar yang tertunda kemarin, akan segera dilaksanakan waktu dekat. (mal)
Dapatkan sekarang