AMBON,AT-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru telah menyerahkan berkas lima tersangka jatuhnya kontainer berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada Kejaksaan Negeri Buru. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu.
"Penyidikan masih berproses, masih dalam tahapan, para tersangka sudah dimintai keterangan. Hasil sementara untuk berkas perkara sudah masuk tahap satu," kata Paur Humas Polres Buru, Iptu Djamaluddin kepada media ini, Sabtu (5/8).
Djamaluddin mengatakan, untuk hasil sementara nanti akan dilakukan ekspos penyidik bersama pimpinan.
"Barulah akan diagendakan tahapan penyidikan lebih lanjut sesuai arahan pimpinan nantinya," jelasnya.
Disinggung soal tersangka tambahan, dia belum dapat memastikan.
"Soal info itu saya belum tahu, karena masih penyidikan. Masih tahap satu. Nanti saya konfirmasi dulu ke penyidik, jika ada perkembangan pasti dikabari," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga telah menetapkan lima tersangka jatuhnya sebuah kontianer berisi BBB di pelabuhan Namlea pada 28 Maret 2023 lalu. Ratusan ikan di sekitar pelabuhan mati mendadak akibat terkontaminasi B3.
Para tersangka ditahan selama 20 hari sambil menunggu pemeriksaan penyidik guna melengkapi berkas.
Lima tersangka masing-masing berinisial HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton), R alias Ridho, dan F alias Fadli, sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3, HG alias Anto, selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda, dan HK alias Harun, sebagai orang yang mengoperasikan block crane untuk menurunkan kontainer berisi B3, yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer jatuh ke laut.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN). Modus operandi yang dilakukan yaitu pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kelima tersangka dijerat menggunakan pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sereta pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis, (13/7) lalu. (ERM)
Dapatkan sekarang