Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Jaksa
Terdakwa dugaan korupsi dana hibah pilkada Aru saat digiring ke mobil tahanan selanjutnya dibawah ke Rutan. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
17 Jan 2024 19:42 WIT

Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Jaksa

AMBON,AT-Lima terdakwa dugaan korupsi pada Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya ditahan oleh tim penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru, Rabu (17/1) petang. 

Kelima komisioner itu adalah MD, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, serta empat anggota, YSK, MAK, KE dan TJP. 

Sebelum ditahan, mereka periksa sebagai saksi mulai dari pukul 14 : 50 sampai pukul 16: 55 WIT. Usai diperiksa dua jam lebih, kelima komisioner ini akhirnya ditahan sebab diduga terlibat dalam perkara Tipikor penyalagunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualaun Aru tahun 2020 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. 

Tim penyidik kemudian mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa serta tanggan di borgol kemudian dibawah menggunkan mobil menuju ke Rutan Kelas IIA Ambon. 

Menurut Aizit Priandi Latuconsina, Plt Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hukum Masyarakat (Humas) Kejati Maluku bahwa, hari ini Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap lima terdakwa komisioner KPU Aru. 

"Seperti yang Rekan-rekan (wartawan) lihat tadi, ada penahanan lima terdakwa komisioner KPU Aru. Mereka sudah dibawah ke Rutan Kelas IIA Ambon," terang Latuconsina. 

Lanjut Latuconsina, satu komisiener perempuan itu ditahan di Lapas perempuan dan ditahan selama 20 hari kedepan. 

"Jadi empat tahanan pria ditahan di Rutan  Kelas AII dan satu perempuan di Lapas perempuan," beber dia. 

Latuconsina menjelaskan, penahanan kelima tersangka ini sudah sesuai KUHP. Ini yang menjadi rujukan bagi tim penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. 

"Intinya, semua telah diatur dalam KUHP dan itu yang menjadi pertimbangan tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU Kejari Kepulauan Aru, " tegas Latuconsina menutup pembicaraan. (CAL) 

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai