Lima Komisioner KPU Aru Segera Diadili
Aizit Latuconsina, Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
23 Jan 2024 11:52 WIT

Lima Komisioner KPU Aru Segera Diadili

AMBON,AT-Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru segera diadili. Berkas para tersangka dugaan korupsi dana Pilkada Aru, itu telah dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1). 

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubuangan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Priandi Latuconsina mengatakan, pelimpahan berkas tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

"Hari ini sekitar pukul 9.00 WIT pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon" ungkap Latuconsina. 

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti, Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Lima terangka disangkakan sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Latuconsina menambahkan, lima tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas II Ambon selama 20 hari, terhitung sejak ditahan pada, Rabu, 17 Januari 2024.

Penahanan lima tersangka berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP) atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemilihan bupati berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku senilai Rp 2,8 miliar. 

Pasca-pelimpahan perkara ke pengadilan, penahanan terhadap ke lima terdakwa beralih menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor. 

"Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut," pungkasnya.(YUS) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai