LHKPN Jadi Alasan Pemilihan Dekan FKIP Diulang, Rahab : Sudah Sesuai Aturan
FaizalLestaluhu
23 Jan 2025 13:55 WIT

LHKPN Jadi Alasan Pemilihan Dekan FKIP Diulang, Rahab : Sudah Sesuai Aturan

AMBON,AT-Pihak rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) berdalih, dua dari tiga calon Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga perlu dilalukan pemilihan ulang. Sementara, masa akhir jabatan dekan lama tersisa dua minggu lagi.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Pieter Kakisina mengungkapkan,  tim Satuan Pengawas Internal (SPI) telah melakukan audit investigasi, dan menemukan fakta bahwa berkas pencalonan dua calon Dekan FKIP Unpatti periode  2025-2029, yakni  Dr. Emma Rumahlewang, dan Prof. Dr. Anakototy tidak lengkap. Syarat adminitrasi yang tidak dipenuhi adalah Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedangkan calon dekan yang memenuhi semua persyaratan administratif hanyalah Prof. Izak Wenno.

"Mereka harus melengkapi syarat yang diminta, yaitu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena hal ini merupakan syarat administrasi," kata Pieter Kakisina kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (22/1) kemarin.

Menurut Kakisina, salah satu syarat utama bagi siapapun yang ingin menduduki jabatan penting di Unpatti adalah harus memiliki LHKPN. "Siapapun orangnya, yang duduk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib memiliki laporan tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jika kelengkapan administratif terpenuhi, tidak ada lagi orang atau pihak yang menyanggah atau mencari kesalahan untuk kepentingan pribadinya atau organisasinya.  "Jadi, saya rasa rektor mempunyai itikad baik untuk hal ini agar di kemudian hari tidak ada masalah,"jelasnya.

Kakisina menambahkan, rektor tetap meminta pihak FKIP melaksanakan pemilihan ulang dekan, paling lambat sebelumnya berakhirnya masa jabatan dekan periode 2021-2025.

"Rektor juga memberikan ruang untuk segera berproses sebelum masa jabatan dekan berakhir, sehingga ketika dilantik, tidak ada masalah. Jadi bukan membatalkan, tapi meminta pemilihan ulang," tegasnya.

KLAIM SUDAH SESUAI ATURAN

Diberitakan sebelumnya, pemilihan Dekan FKIP Unpatti periode 2025 - 2029 dilaksanakan pada pertengahan Desember 2024.  Prof. Dr. Izaak H. Wenno, S.Pd,.M.Pd, kembali terpilih untuk periode kedua.

Namun, menjelang pelantikan yang disesuaikan dengan masa akhir jabatan dekan pada awal Februari 2025, civitas akademica Unpatti terutama FKIP dihebohkan dengan informasi penganuliran hasil pemilihan dekan. Informasi yang diperoleh Ambon Ekspres menyebutkan, seorang guru besar yang juga mantan wakil rektor melaporkan dugaan pelanggaran prosedur pemilihan dekan FKIP kepada rektor.

Rektor mengirimkan sebuah surat kepada Dekan FKIP Unpatti, Senin, 20 Januari 2025. Salah satu poin dalam surat tersebut, rektor meminta agar pemilihan dekan diulang.

Ketua Panitia Pemilihan Dekan FKIP periode 2025 - 2029, Prof. Dr. Patris Rahabav M.Si membenarkan adanya surat tersebut dengan nomor 533/UN13/LL/2025, Senin, 20 Januari 2025. Rahabav merasa bingung atas surat masuk kepada pihaknya, yang meminta pemilihan dekan FKIP diulang dengan alasan ada prosedur yang dilanggar.  

"Sebagai panitia, kami merasa heran. Karena mulai dari proses penjaringan, penetapan calon, hingga pemilihan, seluruh peraturan kami patuhi, tidak ada peraturan yang dilanggar," tegas Rahabav saat dikonfirmasi media ini, Selasa (21/1).

Guru Besar manajemen pendidikan, itu menduga ada orang yang melapor ke rektor, bahwa proses pemilihan dekan FKIP melanggar aturan.  Kemudian, rektor memerintahkan tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melakukan audit secara mendadak.

Tim ini dipimpin Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unpatti, Dr. Pieter Kakisina. Karena mendadak, Rahabav bertanya langsung kepada tim SPI untuk mengonfirmasi beberapa hal. 

"Setelah rapat senat dibuka, saya langsung bertanya kepada tim SPI ini, alasan kenapa turun. Kalau merujuk atas dasar surat ini, tim ini turun karena ada beberapa komponen yang dilanggar. Dan atas laporan siapa? Tapi tim tersebut hanya menjawab, tidak tahu dan ini murni atas perintah rektor untuk turun mengecek kebenarannya," jelasnya.

Patris juga mengaku, tim ini meminta seluruh dokumen terkait pemilihan dekan FKIP Unpatti. Mulai dari dokumen penjaringan sampai pemilihan dan penetapan dekan terpilih. 

Dia pun menyerahkan semua dokumen tersebut dengan menandatangani beberapa surat sebagai bukti persetujuan. Sehingga, suatu ketika, ia dapat meminta kembali dokumen yang diambil tersebut. 

Patris juga mengingatkan Tim SPI agar hasil audit harus segera diberikan kepada pihaknya. 

"Kami harus tahu, apa isi dari temuan tersebut. Kalau ada yang kurang kita sepakati dan penuhi. Dan harus disepakati kedua belah pihak karena memang prosedurnya seperti itu. Pimpinan Tim SPI bilang bahw nanti hasil apapun, rektor akan memanggil dekan dan ketua senat untuk berdiskusi bersama-sama,"ungkapnya.

Patris tidak habis pikir, rektor melalui surat tersebut meminta agar dilakukan pemilihan ulang dekan FKIP Unpatti. Terdapat tiga poin alasan  dibalik perintah pemilihan ulang.

Pertama, terdapat kekeliruan dalam pemenuhan prosedur tahapan pemilihan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Peirode 2025-2029.

Kedua, terdapat syarat-syarat dari bakal calon maupun calon Dekan terpilih peiode 2025-2029 yang tidak terpenuhi sesuai Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Wakil Dekan, Wakil Direktur Pascasarjana, Sekretaris Lembaga dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Universitas Pattimura.

Ketiga, telah dilakukan investigasi/ audit oleh Tim SPI Unpatti, hingga surat ini disampaikan pihak Senat FKIP maupun panitia pemilihan Dekan tidak melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Tim SPI.

"Tapi yang saya tidak habis pikir, berdasarkan surat 533/UN13/LL/2025, Senin, 20 Januari 2025 untuk melakukan pemilihan ulang. Berarti yang kami lakukan ini sia-sia saja dong,"ungkapnya.
Patris menambahkan, tidak tepat jika dilakukan pemilihan ulang karena masa jabatan dekan FKIP akan berakhir pada 5 Februari 2025. Sebab sesuai aturan, prosesnya pemilihan memakan waktu lama.

"Kita melakukan seperti aturan yang ditentukan. Tapi, kesannya kita dihalang-halangi. Padahal seluruh prosedur dipenuhi oleh dekan terpilih,"pungkasnya. (Leo)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai