Lewerissa Sebut Bawaslu Maluku Berlebihan
Hendrik Lewerissa, Ketum TKD Prabowo-Gibran. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
18 Jan 2024 12:21 WIT

Lewerissa Sebut Bawaslu Maluku Berlebihan

Subair : Bawaslu Hadir untuk Semua Peserta Pemilu 

AMBON,AT-Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Provinsi Maluku, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran Gibran yang melakukan pertemuan dengan melibatkan para Raja-raja se-Kota Ambon dan Maluku Tengah di Swissbell Hotel Ambon, Senin (8/1) lalu.

Menurut Hendrik Lewerissa, Ketua TKD Prabowo Gibran Provinsi Maluku bahwa, Bawaslu Maluku terburu-buru dan terkesan tendensius untuk menyampaikan pelanggaran terhadap pertemuan Gibran dan para raja kepada publik sebelum ada pleno di internal Bawaslu. 

Namun oleh Bawaslu terlanjur menyampaikan ke media terjadi pelanggaran dipertemuan itu.

"Bawaslu terkesan terburu buru, tajam ke Paslon 02, tumpul ke  paslon yang lain," ujar Hendrik kepada media ini, Rabu (17/1).

Hendrik menyebut, kasus tersebut kini sudah ditangani Divisi Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. UU nomor 7 tahun 2017 tentang larangan keterlibatan dalam kampanye, TNI-Polri tidak boleh hadir kampanye itu murni dan absolut karena mereka tidak memilih. Tapi untuk kepala desa, juga punya hak memilih. Apalagi capres yang hadir untuk menyampaikan program dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, tentu itu tidak salah.

"Apakah ruang demokrasi harus tertutup kan tidak juga. Terkecuali ada ajakan untuk memilih calon tertentu. Atau kehadiran mereka menguntungkan dan merugikan Paslon nomor 02. Jadi menurut kami ini terlalu berlebihan. Kecuali sudah ada Pleno di internal Bawaslu sebelumnya baru disampaikan. Ini tendensius," sebut Lewerissa.

Ketua DPD Gerindra Maluku itu, pertanyakan, apakah etis Bawaslu menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut ke khalayak, sementara belum ada pleno yang dilakukan. 

Pertemuan Gibran dengan Raja-raja sebutnya, sama sekali tidak di atur oleh TKD Provinsi. Tetapi itu murni agenda Gibran.

"Tapi menurut kami, ini berlebihan," singkat Hendrik kesal.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair yang dikonfirmasi mengatakan prosesnya saat ini sedang berlangsung, tinggal menunggu hasilnya seperti apa.

Subair juga bantah jika Bawaslu dianggap cenderung melirik calon tertentu. Sementara calon yang lain tidak, itu sangat tidak benar.

"Saya no comment. Nanti malah bias. Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Kami berharap TKD juga bersedia meluangkan waktu untuk menyampaikan secara langsung ke Bawaslu. Lagi pula, Bawaslu hadir untuk semua peserta Pemilu. Bukan satu calon tertentu saja," singkat Subair.

Sebelumnya diberitakan media ini, hasil kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, melibatkan kepala desa telah ditemukan cukup bukti terpenuhinya syarat formal dan materilnya. 

Temuan bukti nantinya akan diregistrasi untuk dilakukan pengkajian apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak. Karena untuk kesimpulan pelanggaran dan tidaknya dibutuhkan waktu tujuh sampai 14 hari untuk dikeluarkan keputusan berdasarkan pasal pelanggaran.

"Pleno hari ini bukan bertujuan untuk menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak. Tetapi pleno untuk menentukan apakah dari temuan itu terpenuhi syarat formal dan syarat materilnya atau tidak. Hasilnya pleno tadi, kami menyimpulkan telah memenuhi syarat formal dan syarat materilnya, selanjutnya akan  diregistrasi untuk dituangkan dalam formulir B2," ujar ketua Bawaslu Maluku, Subair Kepada awak media usai Pleno di Kantor Bawaslu, Selasa (16/01).

Subair menjelaskan, Syarat formil diantaranya, identitas penemu, identitas pelapor dan bukti. Kemudian waktu pelaporan tidak melebihi dari tujuh hari. 

Sedangkan syarat materilnya, adalah tempat kejadian, kemudian  saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta bukti bukti. 

Untuk penggunaan pasal belum dilakukan,  karena masih di tahapan proses pengkajian berikutnya.
Bila ditemukan benar melanggar maka yang ditetapkan adalah 
pasal 280 ayat 2 UU  Nomor 7 tahun 2017, yang melarang TNI, Polri, ASN termasuk kepala desa hadir ikut kampanye. 

"Tujuh hari ke depan untuk melakukan pengkajian. Jika dirasa diperlukan data- data atau informasi maka, kita tambah tujuh hari lagi. Total 14 hari. Tapi biasanya kita menggunakan 7 hari. Bahkan kalau dalam pengkajian diperlukan kejaksaan dan kepolisian maka dilibatkan, jika tidak maka ini menjadi kewenangan Bawaslu," tandasnya.

Tempat yang sama, Kordinator Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Astuti Usman Marasabessy mengatakan, untuk tahapan berikutnya para Kepala desa juga bakal diundang untuk dilakukan klarifikasi. Bahkan sesuai regulasi jika dibutuhkan, akan menghadirkan ahli untuk menilai

"Syarat formil dan materil terpenuhi. Dan hasil hari ini akan dituangkan dalam formulir B2 yang artinya temuan, untuk kemudian diregistrasi dan ditindaklanjuti," sebut Astuti.

 BAWASLU DI UJI

Pengamat Politik Universitas Pattimura Ambon Said Lestaluhu mengatakan, kasus Gibran  menguji mental dan keberanian Bawaslu dalam Maluku memutuskan secara independen sesuai fakta lapangan, yang di dukung dengan undang-undang yang mengatur tentang larangan itu.

Apalagi sebutnya, kasus ini sudah menjadi isu nasional bahkan menjadi perhatian Bawaslu RI. Sehingga, dalam pengkajian dan pengambilan keputusan harus berdasarkan fakta, bukan sebaliknya. Karena itu yang ditunggu publik saat ini.

Menurutnya dalam aspek psikologi tentu juga difikirkan Bawaslu. Tetapi dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu ke depankan profesional. Salah satunya dengan melihat kasus tersebut Gibran sebagai Cawapres. 

"Terhadap kasus ini memang sangat menguji mental dan psikologi Bawaslu. Namun Bawaslu juga dalam menjalankan tugas dituntut profesional. Itu yang diharapkan publik untuk keputusan berikutnya. Bawaslu harus memberikan keadilan bagi semua peserta Pemilu tanpa memandang siapa dia jika dianggap melanggar aturan. Gibran harus dianggap sebagai Cawapres bukan anak Presiden," sebut Lestaluhu. (Hab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai