AMBON,AT-Bakal calon Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa masih menuggu arahan DPP Partai Gerindra untuk menentukan bakal calon pendampingnya pada Pilgub 2024. Pengamat politik menyarankan Hendrik harus cepat memilih wakilnya agar bisa segera bekerja di lapangan.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku itu telah dua kali gagal menggandeng bakal calon wakil gubernur. Pertama, kader PKS Saadiah Uluputty, dan kedua Said Assagaff, mantan gubernur Maluku dan kader Golkar.
Assagaff terganjal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara Saadiah dikabarkan tidak mendapat restu dari DPP PKS untuk berpasangan dengan Hendrik.
Belakangan Hendrik dikabarkan, melirik Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dua periode, Abdul Mukti Kaliobas. Hendrik memang mengaku, selain Assagaff ada juga kader Golkar lain seperti Bupati SBT Mukti Keliobas, mantan Bupati Buru Ramly Umasugi, Azis Samual, serta Hamzah Sangadji masuk dalam radar Gerindra sebagai bakal calon wakil gubernur.
Pengamat politik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Said Lestaluhu berpendapat, Hendrik kesulitan mencari figur wakil dari kalangan muslim yang memiliki kapasitas dan ketokohannya seperti Saadiah dan Said Assagaff agak sulit.
"Ini yang kemudian Hendrik agak sulit cari figur seperti itu. Sehingga dengan dua kali kecolongan, bisa menjadi persepsi publik bahwa sulit cari figur wakil yang betul-betul siap berpasangan," kata Lestaluhu saat dihubungi Ambon Terkini.Com, Rabu (5/6).
Menurut Said, Hendrik yang juga anggota DPR RI itu tidak punya waktu lagi untuk menentukan calon wakilnya. Sehingga kesiapan calon dari sekarang sangat menentukan kemenangan Pilkada nanti.
"Juni ini waktu kritis untuk menentukan pasangan calon. Kalau pasangan sudah ditetapkan jauh hari, maka mudah bagi mereka untuk melakukan sosialisasi pengenalan kepada masyarakat, sehingga ada penilaian masyarakat pasangan tersebut sangat siap untuk bertarung," jelasnya.
Bila Hendrik sudah memantapkan pilihan kepada seseorang sebagai wakil, lanjut Said, harus segera mengumumkan sehingga tidak muncil persepsi publik bahwa calon tersebut hanya main-main saja.
"Semoga wakil yang diambil Pak Hendrik yang ketiga kali ini tidak lagi gagal. Karena itu sangat memengaruhi penilaian publik dan juga psikologi seorang Hendrik, kenapa memilih wakil gagal terus,"pungkas dosen komunikasi pada Fakultas Imu Sosial dan Imu Politik (FISIP) Unpatti itu.
Tunggu Arahan DPP
Sementara itu, Hendrik Lewerissa atau disingkat HL, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/6) kemarin membenarkan bahwa dirinya telah batal berpasangan dengan Said Assagaff, karena terbentur aturan dalam regulasi.
"Ternyata bapak Said Assagaff tidak dapat diusung sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Maluku,â€kata Hendrik Lewerissa saat dikonfirmasi, Rabu (5/6) kemarin.
Menurut Hendrik, ada regulasi atau aturan yang menjadi kendala bagi Said Assagaff, sehingga tidak bisa dicalonkan menjadi bakal calon Wakil Gubernur mendampingi dirinya.
Said Assagaff, katanya, terkendala regulasi yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf o dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf p.
"Regulasi itu menyebutkan bahwa, sesorang (calon kepala daerah maupun wakil) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati, Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,"paparnya.
Hendrik pun mengaku, dirinya benar-benar belum mengecek terlebih dulu mengenai regulasi sebelum mengumumkan kepada publik melalui media, bahwa akan menggandeng Said Assagaf.
"Memang sudah saya umumkan, tanpa mengecek dulu regulasi yang berlaku khususnya UU dan PKPU tersebut. Makanya, saya akan melaporkan kepada DPP Gerindra terkait kondisi ini dan siap menunggu arahan DPP," pungkasnya.(Hab/Nal)
Dapatkan sekarang