Laporan Dugaan Politik Uang Paslon MANDAT Dihentikan Bawaslu Buru
FaizalLestaluhu
15 Oct 2024 06:07 WIT

Laporan Dugaan Politik Uang Paslon MANDAT Dihentikan Bawaslu Buru

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menghentikan kasus dugaan politik uang yang berlangsung di kediaman salah satu Paslon Bupati di Desa Jikumarasa baru-baru ini.

Hal tersebut dibenarkan anggota Bawaslu Buru, Taufik Fanolong. Taufik mengatakan, bedasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan tersebut dinilai tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.

"Berdasarkan kajian itulah, sehingga hentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan dikarenakan laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya," kata Taufik, Senin (14/10).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, itu menjelaskan, terkait dengan Apratur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dikatakan, Bawaslu Buru dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pemeriksaan terhadap 
Saribanun Maricar, istri dari calon Wakil Bupati Haryo Udanto Abukasim yang berpasangan dengan Muhammad Daniel Rigan (MDR) atau pasangan MANDAT serta Irawati Duwila Cs terkait dugaan politik uang (money politics) saat kegiatan syukuran hari ulang tahun Bella Sofie yang merupakan anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru sekaligus istri dari Cabup MDR di kediaman mereka di Jikumerasa pada 1 Oktober lalu.

Kasus dugaan ASN terima uang di kediaman istri MDR, Bela Sofhia awalnya dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh pelapor Ahmad Belasa. Dengan terlapor sebanyak 10 orang, yakni Mustakim Hukul, Irawati Duila, Jumiati, Sarbanun, Maricar Sahiba, Nurbaya Umakappa, Rosita Husen, Resti Kabau, Helma Yunita Hatala, Bela Sofhia Rigan dan Helmy Tiakoly dengan nomor laporan 01/Reg/LP/PB/ Kab. 31.03/X/2024. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai