SAUMLAKI, AT.--Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi dilantik Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Daniel E. Indey di tribun utama lapangan Mandriak Saumlaki, Jumat (11/11/2022). Indey menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan umum atau nasyarakat.
Ia juga mengingatkan anggota BPD agar menjalankan fungsi dan peran sesuai amanat Unndang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Saudara-saudari dapat marancang Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di wilayah baik RT/RW maupun dusun di mana saudara dipilih,"harap Indey.
Indey menambahkan, tiap BPD wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI, dan Bineka Tungal Ika, serta turut melaksanakan kehidupan berdemokrasi.
"Sebagai BPD wajib mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta menghormati nilai sosial budaya, dan adat istiadat masyarakat desa,"tegasnya.
Anggota BPD yang dilantik berasal dari delapan desa di Kecamatan Tanimbar Selatan untuk periode 2022-2028, yakni Desa Matakus, Lermatang, Sifnana, Lauran, Kabiarat, Ilngei, Wowonda, dan Latdalam. Sedangkan periodesasi BPD Desa Olilit Raya dan Bomaki masih berlanjut hingga 2024.
Pemda KKT, kata Indey, akan menyelesaikan agenda pelantikan BPD untuk desa lainnya, agar secepatnya dapat menyesuaikan penatapan dan pengawasan APBDes tahap III.
"Kita sebenarnya sudah agendakan. Desa-desa yang lain sudah siap, tinggal kita mengatur jadwal untuk pelantikan di bulan November sampai Desember. Keterlambatan ini dikarenakan bertubrukan dengan pelaksanaan POPMAL IV di kota Ambon,"tutupnya. (MAL)
Dapatkan sekarang