Laka Lantas, 77 Warga Ambon Tewas di Jalan Raya
Ilustrasi
Admin
14 Jan 2023 12:08 WIT

Laka Lantas, 77 Warga Ambon Tewas di Jalan Raya

AMBON,AT.-Kecelakaan lalu lintas terjadi hampir setiap hari. Korbannya mengalami luka ringan hingga  meninggal dunia.

Selama 2021-2022, tercatat sebanyak 143 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sebanyak 77 orang meninggal dunia, rata-rata berusia produktif. 

Data Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyebutkan, 86 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia. Sedangkan luka berat sebanyak 49 orang, dan luka ringan 68 orang dengan kerugian materil mencapai Rp 309.9.000.000. 

Kasus-kasus lakalantas ditangani Unit Satlantas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Rinciannya, 11 kasus dalam tahap lidik, 10 kasus disidik, P21 4 kasus, dan SP3 sebanyak 16 kasus. Sedangkan untuk ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaain sengketa alternatif  sebanyak 45 perkara.

Jumlah lakalantas selama 2022 naik dibandingkan 2021 yang hanya 57 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 34 orang. Sedangkan luka berat 31 orang dan luka ringan sebanyak 56 orang, dengan total jumlah kerugian materil ditaksir mencapai Rp 331.600.000. 

Sedangkan untuk penyelesaian kasus di tahun 2021 lidik 4 kasus, P21 9 kasus, SP3 sebanyak 18 kasus, dan ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaain sengketa alternatif sebanyak 26 kasus. 

Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Senja Pratama mengatakan, penyebab laka lantas kebanyakan akibat  pengendara mengonsumsi minuman keras (miras).

” Karena sejauh ini kita lihat biasanya kejadian di malam, atau dini hari seperti itu. Ditemukan ketika anggota ke TKP mulutnya (korban) sudah bau alkohol. Kebanyakan seperti itu akibat kelaiaan pengendara sendiri,” kata Senja, Jumat (13/1).

Senja juga memastikan para korban kecelakaan lalu lintas kebanyakan berusia produktif.” Korbanyakan rata-rata itu usia produktif sekitar 20 sampai 35 tahun. Ada juga pelajar yang belasan tahun,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, kata Senja, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan sosialisasi rutin dan menyasar komunitas-komunitas motor dan masyarakat umum secara langsung maupun melalui media sosial.

” Di setiap sosialisasi itu, kita ingatkan masyarakat berkendaraan itu jangan sampai melebihi kecepatan. Kemudian melengkapi alat pelindung diri seperti helm, daan motor yang layak jalan. Karena biasanya ada motor dimodifikasi bannya kecil, itu kan sudah mengurangi keseimbangan pengemudi,” kata Senja.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di sekola-sekolah untuk mengedukasi pelajar untuk tertib berlalu lintas.”Kita juga punya jadwal rutin untuk masuk sekolah-sekolah terutma di SMA itu. Dalam satu minggu bisa satu sampai dua kali,” akui Senja

Ia mengingatkan masyarakat terutama di wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tertip berlalulintas.  "Terutama tidak mengendarai kendaraan dengan sudah dipengaruhi minuman keras,” pungkas.(ERM).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai