NAMROLE,AT-Kepala Bagian Pemerintahan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan, Rivandi Daties mengakui, hingga saat ini kursi camat di Kecamatan Fena Fafan belum terisi atau masih kosong.
"Dari dua kecamatan yang camatnya sudah pensiun dan terjadi kekosongan, baru kecamatan Ambalau yang sudah terisi sementara Kecamatan Fena-Fafan sendiri, belum terisi," ujar Daties saat di konfirmasi media ini, akhir pekan kemarin.
Daties mengungkapkan, penunjukan seorang untuk menjabat sebagai camat di Kecamatan Fena-Fafan merupakan kewenangan dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa.
"Siapa pun yang akan menjadi camat, Fena- Fafan, itu kewenangannya ibu bupati, jadi tunggu saja," ujarnya.
Untuk Kecamatan Ambalau sendiri, kata Daties, surat penunjukan Ahmad Monny sebagai Plt Camat Ambalau telah ditandangani oleh bupati Buru Selatan dan telah diberikan kepada yang bersangkutan.
"Pak Ahmad (Mony) yang ditunjuk langsung oleh bupati sebagai Plt Camat Ambalau," ungkapnya.
Daties mengaku setelah mendapatkan SK sebagai Plt Camat Ambalau, Mony sudah harus melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai camat di sana agar proses pemerintahan di kecamatan tersebut bisa berjalan lancar.
"Setelah SK diserahkan yang bersangkutan (Ahmad Mony) sudah bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai Camat Ambalau. Kalau Camat Fena-Fafan, mungkin beberapa hari kedepan sudah ada SK Plt dari ibu Bupati, kita tunggu saja, " pungkasnya.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, jabatan Camat Ambalau yang kosong selama beberapa bulan terakhir ini akhirnya terisi juga. Pengisian ini dilakukan, setelah Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa menunjuk Ahmad Mony sebagai Plt Camat Ambalau. Monny menggantikan Murat Loilatu yang purna bakti atau pensiun pada Juli 2023 lalu.
Penunjukan Mony berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 824.3/122 tahun 2023. Penunjukan pelaksana tugas ini didasarkan pada undang-undang nomlor 32 tahun 2006 tentang kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang managemen pegawai negeri. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan nomor 04 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buru Selatan. jo peraturan bupati Buru Selatan nomor 19 tahun 2019. Peraturan bupati Buru Selatan nomor 8 tahun 2019. Surat edaran kepala Badan Kepegawaian l Negara nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ldalam aspek kepegawaian.
Dalam surat penunjukan pelaksana tugas yang ditandaggani langsung Bupati Buri Selatan Safitri Malik Soulisa yang juga diperoleh koran ini, Ahmad Moni ,SE NIP 197511142001121005 dengan pangkat golongan Penata Tk.I-III/d jabatan lama sekertaris kantor camat Ambalau, terhitung mulai 04 November 2023 disamping jabatannya sebagai Sekertaris juga melaksanakan tugas sebagai Plt Camat pada kantor camat Ambalau Kabupaten Buru Selatan.
Melaksanakan tugas, membatasi diri pada hal-hal yang bersifat rutin sedangkan hal-hal yang bersifat prinsipil harus berkoordinasi dengan Bupati melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dengan penuh tanggung jawab.(ESI)
Dapatkan sekarang