Kuasa Hukum Deny Sukur Bantah Tuduhan Penipuan dan Rentenir
QuBisaAdmin.com
18 May 2026 01:33 WIT

Kuasa Hukum Deny Sukur Bantah Tuduhan Penipuan dan Rentenir

AMBON,AT--Tak terima kliennya difitnah, Kuasa Hukum Deny Sukur, Mourits Latumenten angkat bicara. 

Dirinya membantah keras tudingan yang dialamatkan kepada kliennya, terkait  dugaan penipuan, penggelapan, hingga praktik rentenir dalam perkara utang piutang, dengan jaminan sertifikat tanah nomor 1172 milik, Al-marhun, Sofyan Harihaya dan Istrinya Murcia Latuconsina alias ML, dikawasan Batu Tagepe, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, baru baru ini. 

Kepada media ini, Minggu (17/5/2026), Mourits menegaskan, bahwa seluruh proses pinjam-meminjam hingga peralihan hak atas objek jaminan, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dituangkan dalam akta notaris.

Menurutnya, hubungan hukum antara kedua pihak merupakan hubungan pribadi dan tidak melibatkan badan usaha, koperasi, maupun lembaga keuangan.

“Pak Deny bertindak sebagai pribadi, bukan badan hukum, koperasi, atau firma. Jadi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan opini keliru di masyarakat,” ujar Mourits. 

Dia menjelaskan, perjanjian utang piutang dibuat secara sah di hadapan notaris dengan melibatkan para pihak, yakni almarhum Sofyan, Murcia Latuconsina, dan pihak pemberi pinjaman.

“Secara formil maupun materil, seluruh syarat perjanjian telah terpenuhi. Karena itu, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sebagaimana asas pacta sunt servanda,” tutur  Morits.

Dia menyebutkan, dalam Akta Nomor 5 tertanggal 25 Maret 2019 telah diatur mengenai jaminan serta mekanisme peralihan hak apabila pihak peminjam wanprestasi.

Dimana, dalam Pasal 3, Murcia Latuconsina disebut menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1172/Batu Merah seluas 548 meter persegi yang berlokasi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Provinsi Maluku.

Sementara Pasal 4 mengatur bahwa apabila utang tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pertama bersedia menandatangani surat kuasa maupun akta peralihan hak atau jual beli kepada pihak kedua di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Selanjutnya, dalam Pasal 5, mengatur bahwa pihak kedua tidak dapat mengalihkan hak tersebut sebelum jatuh tempo yang diperjanjikan. “

"Jadi semua sudah tertuang jelas dalam akta. Jadi peralihan hak bukan dibuat-buat atau dilakukan secara sepihak ,” tegasnya.
 
Diakuinya,, mediasi sempat dilakukan antara kedua pihak, di Polda Maluku pada 27 April 2026 lalu, atas permohonan kuasa hukum Murcia Latuconsina. 

Hanya saja, mediasi itu belum menghasilkan kesepakatan damai.

“Dalam mediasi itu kedua pihak menyampaikan akan menempuh jalur hukum. Karena itu kami persilakan apabila ingin menggugat, itu hak mereka,” ungkapnya.

Meski demikian, Kliennya Deny Sukur, disebut masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

 " Pak Deny tetap kooperatif dan masih membuka ruang komunikasi serta penyelesaian secara etis. Tetapi tentu ada batasnya,” sebutnya. 

 “Kami berharap masyarakat melihat persoalan ini secara objektif dan memahami bahwa seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

 
Ia bahkan membantah tuduhan praktik rentenir yang beredar di masyarakat terhadap kliennya itu. 

" Kalau tidak ada perjanjian dan perikatan hukum, tentu tidak mungkin ada hubungan pinjam-meminjam. Semua dilakukan secara legal dan dituangkan dalam akta notaris.,” ujarnya.

Tuduhan penipuan maupun penggelapan masih sebatas dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Dalam hukum, siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Jangan sampai muncul opini seolah-olah sudah terbukti bersalah,” pesannya. 

Ia juga menjelaskan, terkait nilai pinjaman yang dinilai tidak sebanding dengan agunan tanah. 

Diakuinya, hal tersebut merupakan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.

“Itu dilakukan secara sadar dan sukarela oleh pihak peminjam. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa apabila melewati jatuh tempo maka objek jaminan dapat dialihkan. Kita semua punya bukti ,” bebernya. 

Menurutnya, pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu tiga bulan sejak April hingga Juni 2019. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran disebut tidak dilakukan. “Bahkan sampai Januari 2020 belum ada pelunasan. Karena itu proses peralihan hak dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati sebelumnya,” ujarnya.

Mourits juga menyinggung adanya informasi bahwa dana pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk aktivitas politik. 

“Ada informasi terkait kebutuhan politik dan pencalonan di partai, tetapi soal penggunaan dana itu kami tidak mengetahui secara pasti,” tegasnya. 

  Ia mengaku ,  pihaknya juga telah memenangkan persidangan tingkat pertama terkait tindak pidana "memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah ", pada Jumat 11 November 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dengan putusan Nomor 78/Pid.C/2022/PN Amb.

 "Kita pernah menjalani persidangan di Pengadilan negeri Ambon. Dan kita menang dalam persidangan itu," terangnya. 

Sekedar tahu, sebelumnya Kuasa hukum Murcia Latuconsina ML, Riduan Hasan, mengatakan, persoalan bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada DS dengan bunga pinjaman mencapai 25 persen.

Dalam proses pinjaman itu, kedua belah pihak mendatangi notaris untuk membuat akta perjanjian utang piutang dan akta kuasa menjual.

Namun saat pencairan dana, kata Riduan, kliennya hanya menerima Rp300 juta karena DS memotong Rp100 juta sebagai bunga awal pinjaman. "Ada pemotongan bunga awal Rp100 juta. Jadi DS hanya memberikan Rp300 juta," ujarnya.

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai