AMBON,AT—Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Milhan Rehalat, melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin Andi Aly Shalleh dan Tami Sukur.
Kegiatan yang berlangsung di ruang penghulu KUA Sirimau dan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon pengantin mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan berumah tangga.
Dalam sesi bimbingan tersebut, Milhan menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang cinta dan keinginan semata, tetapi juga tentang kemampuan untuk memahami kebutuhan satu samall lain.
“Saya selalu tekankan bahwa hidup berumah tangga harus berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar kemauan. Suami dan istri harus saling memahami, saling mendukung, dan mengetahui hak serta tugas masing-masing agar tercipta keluarga yang harmonis,” ujar Milhan.
Sebagai bagian dari kegiatan, Milhan juga mengajak kedua calon pengantin melakukan “tepuk sakinah”, yang menjadi simbol kebersamaan dan doa agar rumah tangga mereka kelak diliputi sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Selain itu, kedua calon pengantin juga diperkenalkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan mereka dalam proses administrasi pernikahan.
Melalui kegiatan bimbingan ini, Milhan berharap agar Andi dan Tami dapat lebih siap secara mental, spiritual, dan emosional dalam membangun rumah tangga yang penuh kasih, saling menghargai, dan bahagia di masa depan.
“Bimbingan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari pembekalan agar calon pengantin benar-benar memahami arti tanggung jawab dalam pernikahan,” ungkapnya. (Wahab)
Dapatkan sekarang